KALBAR, (BPK).- Bank Kalbar belum dikenakan denda sebesar Rp 1.618.379.878,47 atas kekeliruan pemindahbukuan/pendebetan, mengakibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat belum menerima denda tersebut untuk mendanai belanja; b. Pengelolaan dana BaS belum sepenuhnya dilakukan dengan tertib dan sesuai ketentuan, mengakibatkan pengeluaran sebesar Rp 1.264.744.656,00 belum dapat diyakini kebenarannya; c. Penatausahaan Aset Tetap dan Aset Lainnya belum tertib, mengakibatkan penyajian aset tetap dan aset lainnya belum menggambarkan kondisi sebenarnya dan berpotensi merugikan daerah; Penggunaan, pengamanan dan pemanfatan Aset Tetap dan Aset Lainnya belum tertib, mengakibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat belum memperoleh pendapatan atas aset yang dikerjasamakan, aset tetap berpotensi hilang, disalahgunakan dan potensi permasalahan hukum di masa yang akan datang. 3. Pemeriksaan Kinerja atas Pemenuhan Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan SMA dan SMK se-Kalimantan Barat Tahun 2020 Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan upaya yang telah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam peningkatan pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan SMA dan SMK se-Kalimantan Barat yaitu: Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan RPJMD dan Renstra terkait program kerja bidang pendidikan yang selaras dengan RPJMN; b. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menga/okasikan lebih dari 20% APBD untuk anggaran pendidikan; Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berhasil mendapatkan kenaikan DAK bidang pendidikan untuk pengadaan sarana dan prasarana pendidikan secara signiftkan pada tiga tahun terakhir, yaitu dari sebesar RpI23.880. I 65.970,00 pada tahun 2018 menjadi sebesar RpI75.632.380.000,00 pada tahun 2019 dan sebesar Rp202.076.221.000,00 pada tahun 2020; dan d. Aparat Pengawas Internal Pemerintah telah melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pengelolaan DAK Tahun 2020. Namun, tanpa mengurangi upaya tersebut, masih terdapat temuan pemeriksaan yang dapat mempengaruhi efektivitas upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan SMA dan SMK yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Permasalahan signiftkan yang dapat mempengaruhi tersebut, antara lain: Perencanaan programikegiatan pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan SMA dan SMK TA 2020 belum sepenuhnya didasarkan pada data dan informasi yang akurat, yaitu belum didasarkan pada data Dapodik yang valid dan akurat serta belum menyusun perencanaan pemenuhan sarpras pendidikan jangka menengah; Sumber daya manusia pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan belum memadai, secara jumlah personil dan kecukupan kompetensinya; dan Pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan SMA dan SMK Kalimantan Barat belum sepenuhnya memenuhi standar, khususnya pada laboratorium dan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta saran a- sarana penunjangnya. Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Barat antara lain sebagai berikut: Terkait Kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang- Undangan, antara lain agar: Menagih kekurangan penerimaan atas denda kerugian materiil transaksi keuangan sebesar Rp 1.618.379.878,47 dengan memperhitungkan jasa giro yang seharusnya diterima dan menyetorkannya ke Kas Daerah; b. Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menginstruksikan penanggung jawab dana BOS dan bendahara BOS sekolah terkait menggunakan, menatausahakan, mempertanggungjawabkan dan melaporkan belanja dana BOS dan aset yang diperoleh dari dana BOS dengan tertib serta melengkapi bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap/sah sebesar Rp 1.264.744.656,00 dan/a tau menyetor pengeluaran yang tidak ada buktinya;Memerintahkan kepala OPO terkait: Menginstruksikan Pengurus Barang memperbaiki pencatatan di SlAP BMD dan dokumen terkait lainnya serta menelusuri aset yang belum diketahui. (Red)