PALEMBANG, (BPK).- Kucuran dana Hibah sudah lumrah dikalangan pemerintah pusat dan Daerah , ironisnya dana hibah menjad isantapan Pejabat Bangsat .
Hak tersebut terbukti di lingkungan koni Sumsel yg. Sering kali tersandung kasus. Dana hibah dapat kita lihat seperti hasil pemeriksaan BPK . Tidak Sesuai Naskah
Perjanjian Hibah
Daerah (NPHD)
Sebesar
Rp1.665.000.000,00
sebesar Rp1.665.000.000,00. Gubernur kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga sesuai isi
rekomendasi).
b. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga memproses penggunaan hibah oleh
KONI yang tidak sesuai NPHD dengan menyetorkan ke Kas Daerah
sebesar Rp1.665.000.000,00. (Dokumen TL: (1) Surat Kepala Dinas
Pemuda dan Olahraga kepada Penerima Hibah (KONI) untuk
menyelesaikan penggunaan hibah oleh KONI yang tidak sesuai NPHD
sebesar Rp1.665.000.000,00, (2) Bukti setor/STS, (3) Rekening koran
yang telah divalidasi oleh pihak bank. Laporan
Pertanggungjawaban
Hibah kepada KONI
Terlambat dan
Penggunaan Dana
BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera
Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas Pemuda
dan Olahraga selaku Pengguna Anggaran untuk
memproses penggunaan hibah oleh KONI yang tidak
sesuai NPHD dengan menyetorkan ke Kas Daerah
Tindak Lanjut Rekomendasi
a. Gubernur Sumatera Selatan membuat surat perintah kepada Kepala Dinas
Pemuda dan Olahraga terkait rekomendasi BPK. (Red)