LUBUK LINGGAU, (BPK).- Menjamurnya sendikat kuruptor berkemah yang leluwasa menggerogoti dana APBD /APBN. Pasalnya terlihat dari hasil badan pemeriksaan keuwang Haltersebut dapat kita katagorikan gerombolan pejabat rampok kebal hukum .
Sebut saja koruptor berjemaah menjamur di Pemkot Linggau . Sehingga Haltersebut di atas DEVISI PP WRC Watch Relation of Corruption Pengawas Aset dan keuwangan Negara Republik indonesia . Mendesak KpK .RI. menggruduk Pemkot Lubuk Linggau Kelebihan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Dua OPD Sebesar Rp265.668.450,00 Laporan Realisasi Anggaran TA 2018, Pemerintah Kota Lubuklinggau menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp 50.035.875.503,00 dan telah terealisasi sebesar Rp49.058.297.558,00 atau 98,05% dari anggaran. Belanja perjalanan dinas luar daerah merupakan komponen dari belanja barang dan jasa yang dibayarkan kepada pejabat daerah dan pegawai yang melakukan perjalanan dinas luar daerah, baik dalam provinsi maupun di luar Provinsi Sumatera Selatan. Pihak yang melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban atas biaya perjalanan dinas berupa bukti pengeluaran untuk biaya transportasi yang terdiri atas tiket pesawat, boarding pass, tiket travel, dan biaya penginapan berupa kuitansi/bill penginapan, dan beberapa laporan hasil perjalanan dinas. Pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Sekretariat Daerah diketahui terdapat realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp265.668.450,00 dengan rincian sebagai berikut. Kelebihan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD sebesar Rp221.050.000,00 Laporan Realisasi Anggaran Sekretariat DPRD TA 2018, terdapat anggaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesar Rp24.897.445.800,00 dan direalisasikan sebesar Rp24.775.395.745,00 atau 99,51%. Realisasi Perjalanan Dinas Luar Daerah meliputi kegiatan kesekretariatan dan kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Lubuklinggau. Perjalanan dinas tersebut diantaranya kunjungan kerja terkait dengan konsultasi ataupun koordinasi untuk memenuhi undangan dan kegiatan bimbingan teknis lainnya. Dalam melaksanakan perjalanan dinas untuk koordinasi dan konsultasi tersebut, anggota DPRD Kota Lubuklinggau didampingi oleh beberapa pendamping. Pendamping adalah pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau. Pemeriksaan atas bukti-bukti yang dilampirkan sebagai bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dan hasil konfirmasi ke masing-masing hotel diketahui bahwa terdapat tarif atau biaya yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Hasil pemeriksaan diketahui bahwa tarif yang dipertanggungjawabkan lebih tinggi dibandingkan dengan yang dibayarkan kepada pihak hotel dan terdapat bukti penginapan yang tidak sesuai dengan data tamu pada penginapan/hotel tersebut. Selain itu, juga ditemukan bahwa pelaksana perjalanan dinas memakai satu kamar untuk berdua sementara bukti yang dipertanggungjawabkan adalah satu kamar untuk satu orang dengan harga yang tidak sesuai dengan yang dibayarkan kepada pihak hotel. (Red)