PURWAKARTA, (BPK).- Kuasa hukum terdakwa RENA, NR Icang Rahardian, yang juga menjabat Ketum IWO Indonesia menolak dihadirkannya saksi ahli Dr Indra Yudha Koswara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penolakan Icang yang menjabat Ketua DPP IWO Indonesia dalam sidang lanjutan kasus empat terdakwa RENA ini dilakukan di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Kamis (6/4/2023).

Icang mengatakan, menurut Surat Edaran Jaksa Agung Muda tindak Pidana Umum Nomor 3 Tahun 2020, tentang Petunjuk Jaksa (P-19) pada tahap Pra Penuntutan dilakukan satu kali dalam penanganan perkara tindak pidana umum.

“Saya mengutip perkataan Jaksa Agung Muda tindak pidana Umum, Dr Fadil Zumhana. Beliau   berharap pedoman tersebut dapat menjadi acuan saudara (JPU, red) untuk memberikan petunjuk yang lengkap kepada penyidik, dan agar tidak sembarangan atau gegabah mengeluarkan P-21,” Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyampaikan.

Masyarakat perlu mengetahui bahwa dalam sistem peradilan pidana, proses penuntutan itu dimulai dari proses penyidikan.Sehingga dapat dikatakan penyidikan dan penuntutan merupakan suatu proses yang tidak terpisahkan dan berkesinambungan.

“Terbitnya surat P-19 merupakan wujud asas dominus litis yang kita miliki. Dimana kita adalah pihak yang memiliki perkara, yang mengendalikan atau mengarahkan perkara, dan pihak yang mempunyai kepentingan dalam penentuan perkara,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr Fadil Zumhana.

Lalu masih kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asas dominus litis menegaskan bahwa tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan selain Penuntut Umum yang bersifat absolut dan monopoli.

“Penuntut Umum menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki dan memonopoli penuntutan dan penyelesaian perkara pidana. Artinya, sebagai pengendali perkara, arah hukum dari suatu proses penyidikan maupun untuk dapat atau tidaknya dilakukan penuntutan terhadap suatu perkara tindak pidana hasil penyidikan adalah mutlak wewenang Penuntut Umum,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Begitu pula Penuntut Umum dapat menghentikan penuntutan dengan alasan tidak cukup bukti, peristiwanya bukan tindak pidana, atau perkaranya ditutup demi hukum sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 139 KUHAP.

Alat-alat bukti merupakan alat-alat yang ada hubungannya dengan suatu tindak pidana, dimana alat-alat tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian, guna menimbulkan keyakinan bagi hakim, atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.

Menurut Pasal 184 KUHAP, alat-alat bukti yang sah adalah: 1. Keterangan saksi, 2. Keterangan ahli3. Surat, 4. Petunjuk, 5. Keterangan terdakwa. Artinya jika ahli yang di hadirkan kan saat ini di persidangan sebagai alat bukti mengapa Jaksa Penuntut umum memaksakan harus P21 dan perkara di anggap telah lengkap.

“Jika menurut JPU tetap memaksakan untuk menghadirkan ahli dan dimintai keterangannya, kami penasehat hukum dengan tegas menolak dan mohon dicatat di berita acara persidangan bahwa JPU dalam persidangan ini kekurangan alat bukti dan tidak berdasarkan suatu proses Penydidikan yang di mana proses penydidikan di buktikan adanya Berita Acara Pemeriksaan. Yang dimana saat ini sebagai dasar adanya persidangan ini,” ujar Kuasa Hukum RENA, NR Icang Rahardian.

Menurut Icang, Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP) dalam Proses Peradilan Pidana, berita acara pemeriksaan tersangka, saksi, dan ahli merupakan catatan atau tulisan yang bersifat autentik yang dibuat penyidik. BAP diberi tanggal dan ditandatangani penyidik, tersangka, saksi, atau ahli yang diperiksa.

BAP juga memuat uraian tindak pidana yang disangkakan dengan menyebut waktu, tempat, dan keadaan. Ketika tindak pidana dilakukan, BAP juga harus memuat identitas penyidiK dan yang diperiksa juga berbagai keterangan yang diperiksa.

Mengutip panduan Bareskrim Polri tentang standar operasional prosedur pemeriksaan saksi, ahli dan tersangka. Dasarnya bentuk BAP tersangka saksi dan ahli berisikan gambaran atau kontruksi suatu tindak pidana.

“Itu digolongkan menjadi tiga macam, yaitu bentuk cerita atau pertanyaan kronologis. Ada pula tanya jawab dan gabungan bentuk cerita dengan tanya jawab,” kata Baba Icang.

Pasal 184 ayat (1) KUHAP

Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan secara limitatif atau terbatas alat bukti yang sah menurut Undang-Undang, yaitu keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan terdakwa.

“Selain alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 itu, tak dibenarkan menggunakan alat bukti lain untuk membuktikan kesalahan terdakwa. BAP termasuk dalam isi berkas perkara. Pemeriksaan saksi termasuk dalam ranah penyidikan,” ujar Kuasa hukum RENA.

Icang menjelaskan, menurut Pasal 75 ayat (1) KUHAP berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang pemeriksaan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, pemasukan rumah, penyitaan benda; pemeriksaan surat, saksi, tempat kejadian, pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan, tindakan lain sesuai ketentuan undang-undang.

“Merujuk keterangan Badan Pembinaan Hukum Nasional, dalam praktik penyidikan BAP dikenal dua istilah, yaitu BAP Tambahan dan BAP Lanjutan yang diterapkan untuk saksi, ahli maupun tersangka. Itu apabila diperlukan untuk membuat jelas perkara pidana” katanya.

Keterangan tambahan atau lanjutan dari saksi yang menjadi tersangka akan dibuatkan berkss oleh penyidik.

Minta hadirkan penyidik

Setelah itu berkas perkara akan dilimpahkan penuntut umum yang dalam praktik dikenal dengan istilah tahap atau kode P-18.

Selanjutnya penuntut umum memberikan petunjuk atau kode P-19 untuk dilengkapi oleh penyidik.

“Saya berharap kepada Majelis Hakim serta JPU untuk mengingat fakta-fakta persidangan, yang telah terungkap terkait adanya surat keterangan penolakan didampingi kuasa hukum yang dibuat penyidik pada tanggal 11 Oktober 2022. Dan adanya tanda tangan yang diduga tidak sesuai dengan tanda tangan para terdakwa,” katanya.

“Kami mohon kepada yang mulia untuk menghadirkan penyidik guna kita lakukan Verbal Lisan agar kita mendapatkan kebenaran Materil dalam persidangan ini,” ujar Icang menambahkan.

Merujuk ketentuan Pasal 163 KUHAP yang menentukan: ‘Jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal itu serta minta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!