PURWAKARTA, (BPK).- ALI SOPYAN DIVISI Pengawasan Aset dan keuwangan Negara Republik Indonesia dan Penindakan DPP WRC (Watch Relation of Corruption), mendesak seluruh anggota IWO Indonesia khususnya Purwakarta, Jawa Barat, untuk mengusut dugaan penyalahgunaan Dana Desa Ketahanan Pangan di setiap desa.
“Tak usah takut untuk mengungkap kasus korupsi di intasi apapun selagi data dan fakta berbunyi lengkap, termasuk desa. Apalagi banyak kejanggalan dalam penggunaan anggaran ketahanan pangan di Purwakarta. Harus dibuka siapa “dalang” di belakangnya,” ujar Ali.
Pasalnya negara kita sedang dibanjiri gerombolan koruptor mulai dari tingkat desa sampai kejenjan kementrian.
Lanjut Ali Sopyan jika pihak awak media yang saat ini menjadi bagian tumpuan harapan rakyat untuk mengungkapkan. Keadilan. Dan kemakmuran hidup.
“Hal tersebut dapat kita buktikan anggaran yang dikeluarkan dari dana APBD dan APBN . Untuk ketahanan pengan wilayah Purwakarta menjadi santapan gerombolan rampok berkantor di Pedesaan yg diduga dibekingi ‘Herder’ Bertaring tajam,” kata Ali.
Oleh karena itu, anggota IWO Indonesia harus mampu mengungkap siapa dibalik dalang koruptor.
“Dana anggaran ketahan pangan wilayah hukum Purwakarta Libas sampai keakarnya sudah waktunya awak media berperan,” kata Ali Sofyan.
Seperti contoh, Kades Pasanggrahan, M. Adam diduga menyalahgunakan anggaran ketahanan pangan dana desa tahun 2022. Dan tidak tertutup kemungkinan Masi banyak dana dana desa yang diselewengka belum. Terungkap dikernakan , anggaran ketahanan pangan seharusnya dipergunakan untuk hewani dan nabati bukan dipakai pembangunan fisik jalan yang melanggar Permendes No 7 Tahun 2021.
Seperti diketahui, persidangan pemeriksaan saksi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan empat terdakwa RENA, Selasa (28/2/2023) di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.
Dalam fakta sidang, Kades Pasanggrahan, M. Adam mengakui anggaran ketahanan pangan desanya sebesar Rp 200 juta dipergunakan untuk hewani Rp 50 juta dan nabati Rp 30 juta.
Sedangkan sisanya Rp 120 juta, menurut Adam dipergunakan untuk pembangunan fisik jalan.
Jika benar anggaran ketahanan pangan dipergunakan membangun fisik jalan, hal tersebut melanggar Permendes Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang prioritas pengguna Dana Desa 2022.
Pada Bab II tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Pasa 6 ayat 2 butir (c) yakni, penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk
mewujudkan Desa tanpa kelaparan.
Dalam investigasi beberapa media di Desa Pasanggrahan, Jumat (3/3/2023), tim media diarahkan Kadus Derry memantau kandang domba ketahanan pangan yang lokasinya di pinggir rumah kades.
Tim investigasi pun meluncur ke kampung Depok Desa Pasanggrahan dan melihat jelas kandang domba benar adanya di pinggir rumah kades Adam.
Tampak 9 domba berukuran sedang dan kecil, serta satu domba besar. Bahkan, satu anak domba satu kamar dengan domba kecil. Jumlah total sekitar 11domba.
Otomatis naluri jurnalis bertanya. Kenapa ketahanan pangan hewani ditempatkan di depan rumah Kades Adam? Apa tidak ada lokasi lain atau untuk program hewani ini hanya untuk kepentingan pribadi saja?
Sampai berita ini ditayangkan, tim investigasi belum bisa mendapatkan kebenarannya. Karena Kades Adam, sulit ditemui dan dihubungi.
Akses jalan menuju kandang domba pun masih kurang bagus. Bisa dipastikan tidak ada perbaikan jalan menuju akses hewani ketahanan pangan Desa Pasanggrahan.
Dengan demikian, penggunaan anggaran ketahanan pangan untuk fisik jalan yang dilakukan Desa Pasanggrahan, tidak mengikuti aturan Permendes PDTT 7/2021, ayat 5.
Penggunaan dana desa tidak transparan Ketika tim investigasi mencari bentuk program ketahanan pangan nabati, malah tim banyak mendapatkan informasi terkait tertutupnya penggunaan dana desa.
Saat menemui tokoh Desa Pasanggrahan, Haji Ulis dan mantan kades Nenden, mereka sama sekali tidak mengetahui penggunaan dana desa daerahnya.
“Saya dituakan di desa ini (Pasanggrahan, -red). Kantor desa yang saya bangun dirubuhkan yang rencananya dibangun GOR mereka tidak memberi tahu. Saya tidak pernah tahu uang dana desa untuk apa dan bentuk kegiatannya seperti apa. Bahkan, saya tidak pernah diundang ke desa,” ujarnya. (