PURWAKARTA, (BPK).- Kampanye dilakukan anggota DPRD Purwakarta dari partai Berkarya, Asep Abdulloh dinilai melanggar azaz kepatutan.
Kampanye berkedok silaturahim ini dilakukan dua anggota DPRD Purwakarta, Asep Abdulloh (Berkarya) dan Hidayat (PKB) di salah satu rumah warga Cianting, Kecamatan Sukatani, yang diakui kedua anggota dewan dilaksanakan, Sabtu (18/2/2023).
Dalam pertemuan tersebut, Asep mengajak warga menyebut yel-yel ” Hidayat Maju, Hidayat Maju, Hidayat Menang”.
Hal tersebut diungkapkan, Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta, Agus Yasin, Selasa (21/2/2023). Dia sangat menyayangkan kampanye terang-terangan yang dilakukan Asep Abdulloh.
“Yang dilakukan Asep melanggar azaz kepatutan, karena keluar dari norma pemilu. Dan hal tersebut sangat disayangkan,” katanya.
Agus menambahkan, seharusnya anggota sebagai perwakilan rakyat harus memberikan contoh dan ilmu yang baik terkait tata cara kampanye yang baik dan benar.
“Tidak patut anggota dewan kampanye sebelum waktu yang ditentukan. Kami sangat menyayangkan,” ujarnya.
Menangapi hal tersebut, anggota DPRD Purwakarta dapil VI, Asep Abdulloh mengaku silaturahim bersama warga pada hari Sabtu di Cianting bukan waktu reses. Waktu reses Senin s.d Jumat.
“Menurut saya silaturahim dan pernyataan saya tidak melanggar aturan. Yang dilarang pemasangan baliho pilkada,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD dari partai PKB, Hidayat menjelaskan, yang dilakukan Asep Abdulloh adalah hal spontan yang dilakukan kawan satu dapil untuk maju sebagai “P1”.
“Saya merasa tidak diuntungkan atau dirugikan dengan adanya kampanye ini,” katanya.
Larangan kampanye saat reses
Bawaslu Purwakarta, Jawa Barat, mengingatkan kepada para anggota legislatif yang menjalankan reses agar tidak menyelipkan materi kampanye.
Jika hal tersebut terbukti, sanksi tegas menanti bagi pelaku kampanye di luar jadwal sebagaimana pasal 492 UU 7 Tahun 2017 adalah 1 tahun kurungan dan denda Rp12 juta.
Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos nengungkapkan reses bisa berpotensi terjadi pelanggaran pidana pemilu. Reses, bukan saja dibiayai dan difasilitasi negara, praktek kampanye di luar jadwal juga merupakan pelanggaran pemilu. (Vans)