CIMAHI, (BPK).- Ali Sopyan DEVISI DPP WRC Dalam menyikapi sengketa tanah Ahli Waris Mamah Nyi Watim yang Sarat dengan adanya Campur tangan Gerombolan sindikat mafia tanah yang memperalat oknum Pengadilan Agama kota Cimahi Jawa barat . Pasalnya
Karena pihak Pengadilan Agama Kota Cimahi juga pernah meletakkan sita eksekusi sesuai dengan putusan Pengadilan Agama. Tegas Ali Sopyan Namun obyek tanah atas nama Mbah Nasim dan Oma Saryama tidak diketemukan.
Lanjut Ali Sopyan mengatakan dengan tegas mengatakan Pengadilan Agama Kota Cimahi, kembali melakukan sita eksekusi yg kedua dengan pejabat yang berbeda menunjuk obyek tanah milik Mamah Ny Watim.
Dengan dalih bahwa obyek tanah sudah diketemukan. Pengadilan Agama Kota Cimahi juga pernah melakukan Pra Eksekusi, namun oleh ahli waris Mamah Ny Watim ditolak. Karena sesuai putusan Pengadilan Agama Cimahi yaitu tanah dengan luas 7160 m atas nama Mbah Nasim kohir 446 tidak ada nomor persil dan tanah 10.000 atas nama Oma Saryama tidak ada nomor kohir dan persilnya, dan disebutkan dalam putusan dua bidang tersebut terletak di blok Caringin/Ciuyah.
Sedangkan di Kel Citeureup tidak ada blok Caringin . Awak Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat khususnya Laskar Anti korupsi Indonesia Perlu penelusuran yang Kebenaran kasus persengketaan tanah yg sedang di tangani pengadilan Agama Kota Cimahi. yang disinyalir sarat dengan sendikat Gerombolan Mafia tanah.
Ironisnya pihak pengadilan Agama kota Cimahi Jawa barat yang terkesan hendak memaksakan diri untuk melaksanakan exsekusi tanah milik ahli waris Mamah Ny Watim. Karena tanah atas nama Mamah Ny Watim tercatat di Kelurahan Citeureup sampai dengan saat sekarang ini belum ada peralihan ataupun perubahan catatan C Desa, yaitu Kohir 446 Persil 42 DIII luas 1.716 Da. Sampai dengan saat sekarang ini pihak ahli waris Mamah Ny Watim menguasai tanah tersebut secara turun temurun dan memegang surat Kikitir sebagai alas hak bukti memiliki tanah atas nama Mamah Ny Watim yang tercatat di C Desa Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi.
Namun ahli waris Mamah Ny Watim selalu mendapatkan teror eksekusi dari pihak lain yang mengklaim sudah membeli dengan cara lelang, serta ahli waris Mamah Ny Watim dilaporkan ke pihak Kepolisian dengan tuduhan penyerebotan tanah. Pelaporan mengenai ahli waris Mamah Ny Watim melakukan penyerobotan tanah adalah untuk yang ke tiga kalinya. Untuk pelaporan yang pertama dan ke dua sudah diberhentikan pemeriksaannya dengan pelapor yang sama. Dan pelaporan yang ke tiga beda nama pelapornya akan tetapi dalam perkara yang sama mengenai penyerobotan tanah.
Diduga keras pihak Pengadilan Agama Kota Cimahi, Kelurahan Citeureup dan KPKNL Bandung dan para pihak yang berkepentingan ber- main uang dalam proses lelang mengenai kasus perkara nomor : 489 / Pdt . G / 2003 / PA CMI. Tanggal 24 Maret 2003 Perkara Ahli waris Mamah Ny Watim dengan Penggugat tersebut.
Dalam putusan Pengadilan Agama Kota Cimahi menetapkan dua bidang tanah darat kohir 446 seluas 716 Da dan 10.000 m. Yang terletak di kelurahan Citeureup kec. Cimahi Utara dikenal Blok Caringin / Ciuyah. Pada Kenyataannya yang disebutkan dalam putusan tersebut tidak tercatat di buku C Desa Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara dari dulu kala sampai saat sekarang ini.
Dengan adanya keterangan obyek pajak untuk ketetapan IPDEA Pedesaan nomor 5 / 34793 Tgl 21 Desember 1982 nomor 446 atas nama , Mamah Ny Watim,Desa Citeureup nomor 29 dengan adanya buku Leter C di kelurahan Citeureup kec. Cimahi Utara Kota Cimahi Jawa barat , tercatat Persil 42 luas 1. 716 Da tercatat atas nama Mamah Ny Watim .
Dengan adanya bukti-bukti yang dikuatkan pembayaran pajak sejak tahun 1962 kohir 446 sudah tercatat atas nama Mamah Ny Watim sampai saat ini belum ada pengalihan dengan pihak manapun. (Red)