PURWAKARTA, (BPK).- Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Nomor 29A/LHP/XVIII.BDG/05/2021 tanggal 17 Mei 2021 masih diuji kelayakannya.
BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Purwakarta Tahun 2020.
Seperti diketahui, BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan
Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun 2020 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Nomor 29A/LHP/XVIII.BDG/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.
Menurut BPK, untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari
salah saji material, pihaknya melakukan pengujian atas efektifitas sistem pengendalian intern
dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan.
Namun, pemeriksaan yang dilakukan
BPK tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan pendapat seperti itu.
BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Purwakarta Tahun 2020,” kata BPK.
Pokok-pokok yang menjadi temuan BPK tersebut, adalah ;
- Penetapan Tarif Pajak Air Tanah Tidak Sesuai Ketentuan sehingga mengakibatkan kekurangan penetapan atas Pajak Air Tanah sebesar Rp2.351.179.183,50;
- Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Tidak Sesuai Ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan
pembayaran sebesar Rp1.216.394.746,52, pemborosan sebesar Rp531.254.486,40, dan
kekurangan penerimaan denda keterlambatan minimal sebesar Rp217.805.262,50. - Kekurangan Volume Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Dua SKPD sebesar Rp444.930.500,00.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Purwakarta antara lain agar:
- Memerintahkan Kepala Bapenda menetapkan kurang bayar Pajak Air Tanah Tahun 2020;
22/PI/PIK/02/2022 /22 Februari 2022
BPK meminta Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan untuk menginstruksikan:
a. PPK pekerjaan Pembangunan dan Rehab Stadion Sepakbola Purnawarman oleh PT BBPJ-PT S Pro 77, KSO memproses kelebihan pembayaran sebesar
Rp1.196.660.083,32, serta mengenakan denda keterlambatan minimal sebesar Rp217.805.262,50 dan menyetorkannya ke Kas Daerah;
PPK pekerjaan Rehabilitasi Berat Gedung KNPI oleh CV CI memproses kelebihan
pembayaran sebesar Rp19.734.663,20 dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
- Memerintahkan Sekretaris Daerah mengintruksikan PPK untuk memproses kelebihan
pembayaran dan menyetorkan ke Kas Daerah atas:
a. Pekerjaan Pengadaan Penataan Interior Rumah Dinas Wakil Bupati oleh CV MMM
sebesar Rp104.850.000,00;
b. Pengadaan Meubelair oleh CV UPP sebesar Rp24.800.000,00;
c. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor oleh CV FA sebesar
Rp21.000.000,00;
d. Pengadaan Meubelair oleh CV FA sebesar Rp144.860.000,00; dan
e. Pengadaan Infokus oleh CV UJ sebesar Rp43.400.000,00. - Menegur Kepala Dinas Sosial P3A agar mematuhi ketentuan pengadaan barang/jasa,
dan menyetor kelebihan pembayaran Belanja Peralatan Kantor sebesar
Rp81.148.500,00 dan Belanja Meubelair Kantor sebesar Rp24.872.000,00 ke Kas
Daerah.
Kelemahan dan rekomendasi perbaikan secara rinci dapat dilihat dalam laporan. (Vans)