INDRAMAYU, (BPK).- Ali Sopyan DIVISI DPP WRC Mengendus adanya dugaan pejabat kong kalikong . Pasalnya
Pemerintah Daerah Belum Mengenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda kepada
PPAT dan PPATS Minimal Sebesar Rp648.500.000,00
Hal tersebut dapat kita lihat LRA Pemerintah Kabupaten Indramayu TA 2020 menyajikan anggaran Lain-lain
PAD yang Sah sebesar Rp327.141.280.000,00 dengan realisasi sebesar
Rp350.768.702.407,00 atau 107,22% dari anggaran.
Salah satu pendapatan daerah dari
Lain-lain PAD yang Sah bersumber dari denda Pejabat Pembuat Akta Tanah/Pejabat
Pembuat Akta Tanah Sementara/Notaris (PPAT/PPATS) yang tidak mentaati Peraturan
Daerah tentang Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sesuai peraturan yang berlaku mengenai BPHTB, setiap bulan masing-masing
PPAT/PPATS wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Kepala Daerah (dhi. Bidang
Pendapatan II BKD). Laporan bulanan tersebut berisi data akta peralihan hak atas tanah
dan/atau bangunan yang telah diterbitkan oleh PPAT/PPATS, dan BPHTB yang telah
disetorkan selama satu bulan sebelumnya. Tata cara pelaporan bagi PPAT/Notaris dan
Kepala Kantor yang membidangi Pelayanan Lelang Negara diatur dengan Peraturan
Bupati, namun terkait tata cara pelaporan tersebut belum diatur lebih lanjut.
Berdasarkan rekapitulasi data PPAT pada Kantor Pertanahan Kabupaten
Indramayu Tahun 2020 diketahui PPAT yang terdaftar sebanyak 64 orang termasuk 27
orang PPATS. Pada Kabupaten Indramayu, Camat masih dapat ditunjuk sebagai PPAT
Sementara (PPATS). Penunjukan Camat sebagai PPATS tersebut sesuai dengan Surat
Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Provinsi Jawa Barat berdasarkan jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten
Indramayu.
Hasil pemeriksaan atas peraturan dan ketentuan daerah mengenai BPHTB serta
laporan bulanan PPAT/PPATS yang diterima Bidang Pendapatan II BKD, menunjukkan
permasalahan-permasalahan sebagai berikut.
PPAT/PPATS belum dan/atau terlambat menyampaikan Laporan Bulanan ke Bidang
Pendapatan II BKD
Berdasarkan hasil monitoring atas penyampaian laporan pembuatan akta oleh
PPAT/PPATS diketahui bahwa belum semua PPAT/PPATS menyampaikan laporan
tersebut kepada Bupati melalui BKD, dari 64 orang PPAT/PPATS terdapat 16 orang
PPAT dan 13 PPATS yang belum pernah menyampaikan laporan pembuatan akta
selama tahun 2020.
Berdasarkan survey lapangan atas pengelolaan pembuatan akta dan kepatuhan
penyetoran BPHTB pada PPATS diketahui bahwa Pelaksana Pembuatan Akta tidak
mengetahui adanya kewajiban menyampaikan laporan pembuatan akta oleh
PPAT/PPATS kepada Bupati. Selama ini PPATS hanya menyampaikan laporan
pembuatan akta kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat dan KPP
Pratama.
Haltersebut membuat pertanyaan dari kalangan pengamat Ekonomi. Sehingga Team Gabungan WRC. ( Watch Relation Of Corruption ) Pengawas Keuwangan dan Aset Negara Republik Indonesia Mendesak pihak KpK RI . Untuk dapat mengusut. Adanya. KEUWANGAN hasil Pendapatan Daerah Asli ( PAD ) Serta dana hasil pungutan dari pendapatan Perpajakan. Yang di duga menjadi. Santapan. Gerombolan pejabat Bngsat hal tersebut ter bukti hasil temuan BPK RI Jabar.
Hasil pemeriksaan atas laporan bulanan yang diterima oleh Sub Bidang Pendaftaran
dan Penetapan PBB dan BPHTB pada Bidang Pendapatan II BKD diketahui hal-hal
sebagai berikut.
Terdapat 469 laporan bulanan belum/tidak diterima oleh Bidang Pendapatan II BKD Atas pelanggaran tersebut BKD belum mengenakan sanksi administrasi berupa
denda sebesar Rp117.250.000,00 (469 x Rp250.000,00), yaitu terdiri dari denda
kepada PPAT sebesar Rp67.500.000,00 (270 x Rp250.000,00) dan denda kepada
PPATS sebesar Rp49.750.000,00 (199 x Rp250.000,00). Rincian perhitungan
dapat dilihat pada lampiran 3.
2) Terdapat 169 laporan bulanan terlambat diterima oleh Bidang Pendapatan II BKD
Atas pelanggaran tersebut BKD belum mengenakan sanksi administratif. (Red)