KARAWANG, (BPK).- KHOIRUL ANWAR KETUA DPD LAKI.( Laskar Antikorupsi Indonesia ) . Mengendus adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi .Pasalnya BPK RI , telah berhasil menemukan ada Tidak Sesuai dengan Substansi per Jenis Belanja Sebesar Rp4.302.291.000,00 DIMINTAK pihak Tipikor Jawa barat segera bertindak demi untuk menyelamatkan ke uwangan NKRI yang di kucurkan oleh pemerntah pusat BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat 29 Para pelaksana/pengelola bantuan keuangan kepada desa yang terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan penatausahaan, serta laporan dan pertanggungjawaban transfer bagi hasil kepada desa tidak mempedomani ketentuan yang berlaku. Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyatakan setuju dengan hasil pemeriksaan BPK. Monitoring pelaksanaan Dana Bagi Hasil Tahap II TA 2020 direncanakan akan dilaksanakan setelah pelaksanaan Pilkades (bulan April 2021). Terhadap hal-hal yang menjadi temuan pemeriksaan akan menjadi catatan untuk perbaikan di masa yang akan datang. BPK merekomendasikan Bupati Karawang agar menginstruksikan Kepala Dinas PMD selaku Pengguna Anggaran agar: Lebih optimal dalam melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan kepada desa; dan Para pelaksana / pengelola bantuan keuangan kepada desa yang terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan penatausahaan, serta laporan dan pertanggungjawaban transfer bagi hasil kepada desa agar mempedomani ketentuan yang berlaku. Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Karawang, Bupati Karawang akan menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut di atas dalam kurun waktu kurang dari 60 hari setelah LHP diterima. Penganggaran dan Realisasi Belanja Tidak Sesuai dengan Substansi per Jenis Belanja Sebesar Rp4.302.291.000,00 LRA Audited Pemerintah Kabupaten Karawang TA 2020 menyajikan anggaran Belanja Modal sebesar Rp285.182.287.218,50 dengan realisasi sebesar Rp277.221.396.937,00 atau 97,21% dari anggaran dan anggaran Belanja Barang sebesar Rp1.363.695.624.041,50 dengan realisasi sebesar Rp1.247.812.609.217,50 atau 91,50% dari anggaran. Hasil pengujian secara uji petik terhadap bukti pertanggungjawaban keuangan atas realisasi belanja modal pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) dan realisasi belanja barang pada delapan OPD yaitu Dinas PUPR, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kecamatan Ciampel, Kecamatan Tirtamulya, Kecamatan Telagasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kecamatan Cileber diketahui bahwa: a. Terdapat Realisasi Belanja Modal atas Pekerjaan Pembangunan Penerangan Jalan Umum untuk Diserahkan kepada Masyarakat dan Pihak Ketiga pada Dinas PRKP Sebesar Rp4.050.975.400,00 Dari anggaran belanja modal Kabupaten Karawang sebesar Rp285.182.287.218,00 diantaranya dialokasikan pada Dinas PRKP, yang memperoleh anggaran sebesar Rp22.952.602.719,00. 22/PI/PIK/02/2022 /22 Februari 2022 Khoirul Anwar Ketua LSM DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia. (Red)