MEDAN, (BPK).- Kampanye Anies Baswedan selaku bakal calon presiden usungan partai Nasdem ke kota Medan mendapat kecaman dari kawula muda di ibukota provinsi Sumatera Utara ini.
“Pengumpulan massa dengan jumlah besar sebelum waktunya, yang dipertontonkan oleh Anies Baswedan dan partai Nasdem, berpotensi kuat memicu perpecahan di tengah masyarakat, padahal negara sedang berjuang terhindar dari resesi,” tegas Irvan Hafiz, koordinator Aliansi Pemuda Merdeka, di sela-sela aksi unjuk rasa para pemuda ini di kantor Bawaslu dan di depan kantor Pos Medan, Sabtu (5/11) siang.
Adapun tuntutan Aliansi Pemuda Merdeka kepada Bawaslu untuk mendesak lembaga penegak aturan dan rambu-rambu pemilihan umum ini memberikan sanksi kepada Anies Baswedan dan partai Nasdem.
“Ada beberapa poin yang kami kecam dari cara-cara kampanye Anies di Medan, di antaranya, seperti banyak beredar di media sosial, diduga bendera HTI, Ormas terlarang, saat Kedatangan Anies di bandara Kuala Namu. Berikutnya adanya pengerahan anak-anak untuk menyambut Anies di lokasi,” ungkap Hafiz sambil menunjukkan rekaman pengerahan anak-anak berseragam sekolah dasar dan penampakan spanduk organisasi terlarang di lokasi kedatangan Anies Baswedan.
“Stop eksploitasi anak dalam perpolitikan! Anak-anak tidak harus dilibatkan dalam politik. Harusnya mereka fokus pada pendidikan bukan dikambinghitamkan dalam urusan politik,” tegas Hafiz.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap yang menerima aksi massa di depan kantornya, jalan Sei Bahorok, dalam tanggapannya menyatakan bahwa Anies Baswedan belum ditetapkan sebagai calon presiden, begitu juga dengan partai Nasdem, belum ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
“Jadi apa yang dia lakukan di tengah-tengah masyarakat, menyatakan diri sebagai calon presiden, atau dianggap mencuri start kampanye, biarlah masyarakat yang menilai. Belum ranah Bawaslu untuk memberikan tanggapan,” tutur Payung.
“Terkait adanya simbol ormas terlarang, seperti HTI saat kedatangan Anies Baswedan di Kualanamu, ini juga bukan ranah kami. Bahwa melarang HTI itu bukan ranah kami. Melarang HTI adalah keputusan pemerintah, sebagai ormas yang dilarang di Indonesia. Sehingga dengan demikian bukanlah ranahnya Bawaslu untuk campur tangan dan melarang itu,” pungkasnya.
Hal yang sama, juga dinyatakan Ketua Bawaslu untuk pengaduan adanya eksploitasi anak, pengerahan anak saat kedatangan Anies. Walau demikian, Bawaslu mengapresiasi kepedulian Pemuda terhadap proses demokrasi di kota Medan. (Red)
Untuk Konfirmasi : Irfan Hafiz
+62 896-4980-0001
Payung Harahap, Ketua Bawaslu Medan
081376083084