PURWAKARTA, (BPK).- Kenakalan pimpinan Dinas Kesehatan Purwakarta yang diduga mengubah jasa pelayanan (jaspel) dana kapitasi BPJS menjadi biaya remunerasi mendapatkan respon dari tenaga kesehatan.

Sebab, pengubahan tersebut tanpa ada kekuatan hukum yang jelas. Dan perubahan itu, sangat merugikan tenaga kerja.

Beberapa tenaga kerja berhasil diwawancarai wartawan media beritapemberantaskorupsi.com, Jumat (4/11/2022) mereka mempertanyakan dasar hukum mengubah jaspel dana kapitasi BPJS menjadi biaya remun.

“Jangan seenaknya mengubah aturan yang efeknya merugikan kami tenaga medis. Saat masih jaspel kapitasi BPJS kami mendapatkan honor Rp 5 juta. Setelah diubah Dinas Kesehatan menjadi biaya remun, honor turun 50 persen jadi Rp 2,5 juta,” katanya.

Hal senada diungkapkan tenaga medis lainnya. Dia menduga, Dinas Kesehatan Purwakarta mencari keuntungan dari pemotongan honornya.

“Jika tidak ada pertanggungjawaban dari Dinas Kesehatan, kami tenaga medis Purwakarta akan membuka laporan ke Polda Jawa Barat,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekdis Dinas Kesehatan, Elita Sari menjelaskan, remunerasi adalah jenis kompensasi lain yang diterima karyawan atau ekselutif perusahaan untuk pekerjaan mereka.  biasa nya mencakup gaji pokok atau upah bonus dan komisi.

“Menurut Permendagri no 79 tahun 2018 pegawai blud diberikan remunerasi sesuai dengan tanggung jawab dan profesionalismenya,” katanya.

Ketika ditanyakan kenapa jaspel yang sudah baku dari pusat diganti remunerasi oleh Dinas Kesehatan. Elita tidak bisa memberikan jawaban alias “no coment”. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!