PRABUMULIH, (BPK).- Pemerintah Kota Prabumulih memberikan penghargaan kepada jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Prabumulih ( Kejari ) Kota Prabumulih atas capaian prestasi nya dalam kegiatan bantuan hukum kepada Pemerintah Kota Prabumulih terhadap penyelesaian permasalahan terhadap temuan BPK RI di Dinas PUPR tahun 2019-2021.
Hadir juga dalam kesempatan tersebut Sekedar Prabumulih,Elman ST, Kajari beserta jajaran, Kepala Dinas PUPR ,H Beni Akbari ST dan Kepala OPD.
Penghargaan diserahkan langsung Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM Kepada Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Kota Prabumulih, Roy Riadi ,SH MH di ruang rapat lantai 1 Pemkot Prabumulih,Rabu (12/10/22).
Walikota Prabumulih,Ir Ridho Yahya MM mengaku selama ini berbagi cara telah ditempuh Pemerintah Kota Prabumulih untuk meminimalisir kerugian negara.
” Dari pakai konsultan hingga tagihan tidak dibayar seratus persen jika tidak selesai, namun masih saja banyak yang tidak bayar.Sehingga Kepala Dinas PU seperti pengemis,” tegas Ridho.
Akhirnya kata Ridho,Pemkot Prabumulih mengeluarkan kebijakan untuk tidak membayar tagihan pihak ketiga seratus persen sebelum ada audit BPK RI.
” Akhirnya kerugian negara bisa ditekan dan kualitas pekerjaan bisa meningkat,” ungkapnya.
Menurut Ridho, penghargaan yang diberikan bukan tanpa alasan, namun karena Kejaksaan Prabumulih sebagai pihak yang diberi kuasa telah berhasil menyelamatkan uang negara.
” Besarnya hampir 1 Milyar dan bisa digunakan tahun depan. Terimakasih kepada Kejaksaan Prabumulih atas bantuannya,” kata Ridho.
Dengan dibantu pihak kejaksaan dalam menagih pihak ketiga yang bandel, Ridho berharap keadaan akan lebih baik lagi.
” Dan mohon dibantu yang dinas lainnya. banyak yang sudah lapor ,” harapnya.
Sementara Kajari Prabumulih ,Roy Riadi SH MH menyebut bahwa Kejaksaan kewenangan sebagai mitra di bidang intelijen wajib mengamankan pembangunan
” Dan sebagai pengacara negara kita bisa memberikan pendampingan bantuan hukum untuk menagih utang pihak ketiga,” ungkapnya.
Sebenarnya lanjut Roy. jika dalam waktu 60 hari tidak dikembalikan ,pihaknya bisa melakukan penindakan .
” Namun saya tegaskan kejaksaan negeri tidak hanya sekedar memenjarakan orang,” tegasnya..
Disisi lain berdasarkan undang-undang,kejaksaan juga mempunyai kewajiban untuk mengamankan pembangunan.
” Artinya kita membantu mengamankan kebijakan pembangunan pak wali.Saya senang , karena ini bentuk sinergi kita dalam mengawal pembangunan,” ujar Roy.
Dengan diterimanya penghargaan ini, Roy berharap kedepan bisa memberikan efek domino yang positif.
” Terimakasih atas penghargaan ini sebagai semangat bersama dalam membangun Prabumulih lebih baik.
Saya akan membantu Prabumulih menjadi percontohan di Sumatera Selatan,” tandasnya. (Red)