PURWAKARTA, (BPK).- Adanya Masyarakat yang mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seharusnya membayarkan biaya sesuai ketentuan dengan maksimal Rp.150.000

Tidak halnya di Desa Wanayasa,Kecamatan Wanayasa,Kabupaten Purwakarta
Salah satunya biaya PTSL yang di lakukan Oknum pegawai Desa yang berinisial (S) bagian Pelayanan,dan panitia PTSL yang di duga memang melebihi batas ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga Menteri,adapun pungutan untuk biaya PTSL sebesar Rp.300.000 yang seharusanya Rp 150.000 dari 154 sertifikat yang di ajukan baru 94 sertifikat yang sudah beres,

Mengingat PTSL merupakan program kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemdes,Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran,semua biaya mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh APBN alias gratis.

Kendati demikian, masyarakat masih tetap dibebankan untuk pembayaran pemasangan patok, fotokopi, material,pembuatan surat pernyataan dari desa dan sebagainya.

Setelah di konfirmasi pihak media melalui pesan Washapp terkait ada dugaan pungutan yang melebihi batas ketentuan, Sekdes Desa wanayasa (Rosid) tidak menjawabnya

Tidak sampai disitu pihak Awak Media mendatangi kantor Desa wanayasa untuk lebih jelas dan mengkonfirmasi ke Kepala Desa,(25/07/2022) terkait pungutan di atas ketentuan,Makmur Sebagai Kepala Desa Wanayasa Purwakarta mengatakan,saya tidak mengetahui adanya pungutan melebihi batas ketentuan,kalau memang ada oknum dari pegawai Desa yang meminta lebih dari ketentuan,terkait bantuan PTSL kami sudah sepakat dari pelaksana panitia dan sudah kita sepakati bahwa uang yang Rp.300.000 tersebut harus di kembalikan adapun yang tidak terkaper (tidak jadi) harus tetap di kembalikan namun di potong oleh Administrasi karna di lihat dari aturan awal yaitu sesuai ketentuan PERGUB dan PERDES.

Kami sudah tegaskan juga terkait bantuan PTSL ini jangan sampai keluar dari aturan dan jangan sampai warga yg di rugikan,
Dan kami pastikan uang itu akan di kembalikan dan saya sendiri akan tindak tegas bimana ada Stap Desa yang menyalahi aturan,

Apapun alasannya bilamana ada pungutan yang di lakukan Oknum Pegawai Desa,apabila pungutan tersebut di atas batas ketentuan yang berlaku bisa di katagorikan Pungli,tegasnya. (Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!