PANGKALAN-BUN, (BPK).- Aliran keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sepatutnya diawasi oleh seluruh rekan lapisan masyarakat kecil dan miskin, bukan hanya semata-mata aparat penegak hukum saja.’’ Pasalnya, penggunaan anggaran bentuk Dana Desa, disinyalir sangat rentan dan rawan dikorupsi alias di begal oleh para oknum – oknum Kepala Desa (Kades) melalui pembangunan bentuk proyek infrastruktur setengah abal-abal maupun biaya operasional lainnya yang sarat manipulasi data dan laporan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) keuangan Desa samar – samar.
Masyarakat menyoroti pembangunan Rehab Gedung Olahraga Desa Runtu. RT.005 Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Pangkalan-Bun Kota Manis Kalimantan Tengah (Kalteng).
Diungkapkan warga masyarakat Desa Runtu sebut Uchu panggilan sehari-harinya pada Rajawalinews (RN) kamis (21/07/22), Ikwalnya dana BUMDES Desa Runtu yang di pinjam Kades Juhliansyahri untuk kepentingan kontraktor pelaksana proyek Rehab Gedung Olahraga menuai pandangan penuh kecurigaan dari warga dan tokoh masyarakat, bermacam versi dan penilaian serta menganalisik keuangan aliran BUMDES. Sungguh aneh dan tidak wajar seorang Kades (Kepala Desa) Runtu pinjam dana BUMDES untuk Kontraktor pelaksana proyek Rehab Gedung Olahraga dan bangun halaman gedung tersebut, tanpa ada berkordinasi bersama warga masyarakat setempat lewat MusDes.
Sumber anggaran keuangan dana APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) Runtu TA. 2022, sumber Dana ini belum bisa cair disebabkan pekerjaan belum selesai. Akan tetapi kemungkinan pelaksana Proyek Rehab Gedung Olaraga CV.KARYA LUHUR PERSADA dengan nilai kontrak sebesar Rp.215.050.000 ini tidak ada memiliki modal, sehingga pihak Pelaksana meminta Dana Talang atau Pinjam Dana Talangan kepada Kades Runtu. Akhirnya Dana BUMDES Runtu inilah yang dipinjamkan untuk memodali pihak Kontraktor oleh Kades Juhliansyahri.
Pemerintah Desa mengeluarkan dana Talang, kemungkinan Kepala Desa atau perangkat Desa tidak punya uang, sedangkan yang ada dan bisa dipinjamkan hanyalah Dana BUMDES, sehingga keuangan sumber BUMDES inilah yang mereka pinjamkan kepada Kontraktor berbendera CV. Karya Luhur Persada.
BUMDES itukan milik Desa, seharusnya uang BUMDES dibudayakan untuk kepentingan masyarakat, sedangkan kontraktor pelaksana Proyek Gedung Olahraga itukan orang luar dan tidak pernah mengundang masyarakat untuk bersosialisasi agar pelaksana proyek atau pemborong mengenalkan diri atau menyampaikan bahwa ada proyek untuk Desa Runtu. Semua tidak pernah dilakukan pihak kontraktor dan Kades untuk menyampaikan adanya proyek Rehab Gedung Olahraga dan proyek lainnya kepada warga Desa Runtu.
Ada apa uang BUMDES tiba-tiba dipinjamkan ke pihak Kontraktor untuk rehab Gedung Olahraga abal-abal tersebut, daripada dana Bumdes digunakan untuk orang luar, bukankah lebih baik warga sendiri yang mengerjakan proyek tersebut menggunakan dana Bumdes, karena dana Bumdes memang untuk kemakmuran warga setempat,”katanya Uchu.
Ada lagi proyek pemasangan paving dengan anggaran Rp. 150 juta tanpa melibatkan masyarakat, bahkan tukangnya orang luar. Selama Pemerintahan Juhliansyahri sebagai Kepala Desa Runtu, tak pernah melibatkan masyarakat Desa untuk keterbukaan dalam pembangunan Desa bersama keuangan ADD-DD, bahkan yang kerjakan proyek sumber keuangan ADD-DD yang diswakelolakan semua orang luar.” Imbuh Uchu lanjut.
Sedangkan saya masih terlibat sebagai pengawas BUMDES Desa Runtu yang sekarang, tapi tidak ada pemberitahuan dari pengurus atau dari Komisaris BUMDES, saya dianggap tunggul dan patung saja oleh Kades Juhliansyahri. Sungguh sangat lucu sebuah badan usaha berbentuk CV tak punya modal. Diindikasi semua adalah permainan kongkalikong antara Pelaksana dan Kades Juhliansyahri.
Saya meminta agar aparat penegak hukum segara menurunkan tim untuk memeriksa penggunaan anggaran yang terjadi di Desa Runtu dalam proyek Rehab Gedung Olahraga sumber keuangan APBDes namun meminjam dana BUMDES sebagai dana Talangan dengan cara abal-abal. Agar kedepannya berbagai pembangunan yang dilakukan Kades Juhliansyahri lebih bermanfaat bagi masyarakat bukan justru untuk kepentingan memperkaya diri dan Cs’nya.
Masyarakat menduga Kades Juhliansyahri terindikasi disinyalir bentuk berkedok proyek jalan korupsi anggaran pembangunan untuk kepentingan sepihak, menggunakan kekuasaan dalam jabatan yang pincang dan bencok. Proyek Gedung Olahraga menggunakan uang BUMDES Desa Runtu sarat potensi bau busuk Korupsi,”ujar Uchu tokoh Desa Runtu. (Red)