PURWAKARTA, (BPK).- Dugaan mark up pembelian matrial program rumah tidak layak huni (rutilahu) dilakukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bungursari.
Pada program rutilahu tahun 2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memberikan bantuan keuangan ke puluhan desa di Kabupaten Purwakarta.
Anggaran yang diberikan ke LPM tentatif disesuaikan dengan pengajuan. Namun, Pemprov Jabar sudah memplot anggaran untuk satu unit rumah sebesar Rp 20 juta.
Jumlah tersebut dibagi tiga bagian masing-masing untuk pembelian material sebesar Rp 17,5 juta, petukang Rp 2 juta, dan biaya administrasi Rp 500 ribu.
Dugaan “kenakalan” oknum LPM Desa Bungursari terlihat dari pembelian material di rumah warga penerima rutilahu.
Saat media beritapemberantaskorupsi.com mengecek ke lapangan, Jumat (22/7/2022), material yang diberikan hanya 1.000 genteng, 1.000 batako, 30 sak semen dynamix, satu bak pasir, batu material, besi 8, kayu, dan kusen.
Diperkirakan pembelian material tersebut sebesar Rp 12 juta (dengan harga barang paling bagus). Sedangkan anggaran pembelian sudah di plot Rp 17, 5 juta. Masih ada sisa Rp 5 juta.
Ketika ditanyakan ke warga, DPA pembelian material dilakukan langsung ketua LPM Desa Bungursari, Ujang Rahmat.
“Saya hanya menerima material. Yang ngatur semuanya Pa Ujang,” katanya.
Dalam regulasi rutilahu, LPM menerima DPA material yang dibutuhkan dari penerima rutilahu yang selanjutnya memberikan materialnya. LPM mengatur DPA dan langsung membelikan, rentan terjadinya korupsi.
Ketika dikonfirmasi, Ketua LPM Desa Bungursari, Ujang Rahmat enggan berkomentar. “Jika ada waktu, ditunggu di Desa Bungursari,” katanya.
Saat diberi tahu posisi wartawan media BPK sedang di luar kota, Ujang tetap tidak mau menjawab. (Vans)