JAKARTA, (BPK).- Muhammad Nuh selaku mantan Ketua Dewan Pers dengan tegas mengungkapkan, bahwa Dewan Pers tidak pernah meminta harus Verifikasi Media menjadi syarat kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri dan TNI selama positif bekerjasama sesuai tupoksinya.
Dewan Pers juga tidak pernah mengeluarkan surat bahkan tidak mempermasalahkan media yang belum terverifikasi atau terfaktual, selama media tersebut telah berbadan hukum PT khusus Pers dan ada penanggung jawab serta alamat kantor jelas dan profesional.
“Dewan Pers tidak pernah melarang atau meminta Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers, asal sudah berbadan hukum PT Khusus Pers silahkan, sesuai UU Pers no 40 tahun 1999,” tegas Muhammad Nuh, beberapa waktu lalu.
Pernyataan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh itu disampaikan kepada media dalam diskusi dengan beberapa Pimpinan Media Cetak, elektronik maupun siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin, M. Nuh menepis jika media melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI harus yang terverifikasi oleh Dewan Pers.
Disisi lain Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch menyampaikan hal yang sama.
“Tidak menjadi masalah setiap media melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI meski media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers selama media tersebut telah berbadan hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut Henry juga menegaskan bahwa Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan Pemerintah itu harus terverifikasi.
“Tidak ada surat itu,” tegasnya.
Terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan media itu harus sudah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers. Itu saja sebenarnya sudah cukup. Tidak perlu harus terverifikasi, semua bisa menyusul asal kinerja media tersebut profesional,” jelasnya.
Henry melanjutkan, menyaratkan bahwa kerja sama kemitraan menggunakan anggaran APBD hanya dilakukan dengan media yang sudah berstatus terverifikasi administrasi atau terverifikasi faktual dari Dewan Pers.
Tidak ada kata itu di Undang-Undang Pers tapi jelas sekali dinyatakan di Pasal 15 ayat (2) butir g Undang-Undang Pers, salah satu fungsi yang diemban Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers. Dan sebagai turunan dari butir g tersebut, maka pada 2008 lahir Peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers yang kemudian diperbarui lagi dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2019, 11 tahun berikutnya.
“Jadi dasar hukumnya jelas, masyarakat pers diminta mengatur dirinya sendiri, apa yang dikenal sebagai prinsip swa regulasi, self regulation.
Undang-Undang Pers adalah satu-satunya Undang-Undang yang tidak ada produk turunannya dari Pemerintah akibat trauma di zaman Orde Baru.
Dimana Surat Keputusan Menteri Penerangan Harmoko lebih sakti dari Undang-Undang yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 21 tahun 1982 bahwa untuk mengatur hidup mati sebuah media, Peraturan Dewan Pers merupakan produk dari masyarakat Pers sendiri karena mulai timbul usulan butir-butir masalah, pembahasan, perumusan, selalu melibatkan bahkan diinisiasi organisasi Pers, dan ketika draft sudah mendekati final maka diadakan uji publik. (Red)
“Disini seluruh pemangku kepentingan diluar pers juga diajak untuk memberi masukan, mengoreksi, dan memberikan sudut pandang nonpers agar saat nanti sudah menjadi aturan, dia benar-benar mewakili semua pihak terkait,” pungkasnya.
Dikutip dari Antaranews. Terkait Ada Surat Edaran Larangan Kerjasama dari Dewan Pers Hoax Di website Dewan Pers, dirinya juga menambahkan agar masalah ini diketahui oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota. Jangan lagi ada pertanyaan, apakah media tersebut telah terverifikasi atau tidak. Yang penting media tersebut Berbadan Hukum.
“Namun demikian kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI tidak membuat daya kritis media untuk menyampaikan berita yang kritis, profesional.
“Namun demikian kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI tidak membuat daya kritis media untuk menyampaikan berita yang kritis, profesional dan konstruktif, jangan melempem,” pungkasnya. (Red)