BEKASI, (BPK).- Perjuangan Tuti Yasin sia-sia belaka yang sudah banyak menguras enerji. Pasalnya Gugatan penunjukan Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi yang di ajukan oleh Tuty Nurcholifah Yasin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ditolak seluruhnya oleh majelis hakim. Sesuwai surat Nomor Perkara 267/G/2021/PTUN.JKT disebutkan dalam amar putusan Mengadili

Dalam Eksepsi menyatakan Eksepsi tergugat tidak diterima.Dalam Pokok Perkara, Pertama, Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya, Rabu (11/05/2022).

Kedua, Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.499.000,- ( Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

Menurut Arkan Ciwan SH Kuasa Hukum Akhmad Marjuki, mengatakan bahwa ditolaknya gugatan Tuty Nurcholifah Yasin oleh Majelis hakim bisa menepis isu terkait bahwa pemilihan wakil Bupati inkonstitusional itu tidak benar semua sesuai prosedur. “ H.Akhmat Marjuki menghadapi segala gejolak dari pihak lawan yg kurang puas . Dihadapinya dengan sabar dan tenang dengan ijin Allah sekali Layar terbentang Pantang Untuk mundur. Hal tersebut dibuktikan dengan keputusan PTUN Jakarta. Pasalnya Semua mekanisme yang di jalankan oleh DPRD Kabupaten Bekasi terkait pemilihan itu sudah sesuai aturan sehingga gugatannya di tolak,” ucapnya saat di ruwang kerjanya. Lanjut Arkan Ciwan sidang hari ini final di PTUN Jakarta, andai kata dari pihak Tuty mau banding bisa sampai tanggal 2 Juni 2022 Itu bisa.” yang jelas inikan udah kalah total karena kalah telak kalau yang namanya di tolak seluruhnya itu kan kalah telak. Tegas Arkan Ciwan menjawab segala pertanyaan Awak Media “ Untuk sementara gugatan-gugatan yang lain semuanya ada enam gugatan itu kalah semua, mau kemana lagi si kalau udah enam kali kalah” ( Team V Pemburu Fakta Rajawali news )

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!