BEKASI, (BPK).- Terkait Penangkapan dua orang Oknum Auditor BPK perwakilan Jawa barat berinisial ARM dan F pada 30 Maret 2022 yang lalu, Kejaksaan Negri Cikarang Kabupaten Bekasi akan Mengungkap Kasus tersebut hingga Tuntas dan Akan Menerapkan Pasal Gratifikasi atau Suap Menyuap baik kepada si Pemberi maupun si Penerima. Demikian di katakan SOLEHANDANA bagian Penyusun Informasi dan Publikasi Kejaksaan Negri Cikarang Kabupaten Bekasi kepada Wartawan pada Senin ( 18/04/2022) di kantornya.
Dikatakan SOLEH, bahwa saat ini Kejaksaan Negri Cikarang Kabupaten Bekasi, sedang melakukan pendalaman terkait Pemberian Uang kepada Oknum Auditor BPK perwakilan Jawa barat dari 17 Oknum Kepala Puskesmas dan 1 orang Oknum Dirut RSUD Cabang Bungin Kabupaten Bekasi Tersebut. SOLEH juga membenarkan bahwa pada hari Rabu ( 13/04/2022) yang lalu, guna pendalaman dan Pengembangan kasus dugaan Suap Menyuap atau Gratifikasi itu, pihak kejaksaan Negri (Kejari) Cikarang Kabupaten Bekasi, juga telah memanggil dan meminta keterangan Para Oknum Kepala Puskesmas dan Oknum Dirut RSUD tersebut. Prinsifnya, kata SOLEH, pihak Kejaksaan akan memproses kasus ini secara Prosedur, Profesional dan Tuntas, Kata dia.
“” Ya benar, kami pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 kemaren, telah memanggil dan meminta keterangan Para Kepala Puskesmas dan Dirut RSUD. kasus tersebut sekarang ini sedang kami proses dan kami dalami agar terungkap secara Tuntas dan terang benderang. Dan sangat di mungkinkan, dalam kasus ini Pihak Kejaksaan Negri Cikarang Kabupaten Bekasi, akan Menerapkan Pasal Korupsi Gratifikasi Atau Suap Menyuap. karena baik pemberi maupun penerima adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Notabene Penyelenggara Pemerintahan. Dalam kasus ini kami Kejaksaan Negri Cikarang Kabupaten Bekasi, Akan Memprosesnya secara Prosedur dan Profesional sesuai ketentuan Undang Undang, ” Pungkas SOLEH.
Sebagaimana telah di ketahui bersama, bahwa pada Rabu ( 30/03/2022) lalu, 2 Orang Oknum Auditor BPK perwakilan Jawa barat berinisial AMR dan F, ditangkap di kantor BKAD Kabupaten Bekasi, okeh Tim dari Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi dan Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Jawa barat) Lantaran Di duga menerima Uang suap dari 17 orang Kepala Puskesmas dan dari Dirut RSUD Cabangbungin, yang total seluruhnya sebesar Rp 351 juta lebih. Adapun rincian Uang Suap tersebut adalah, dari 17 orang Oknum Kepala Puskesmas, yang kabarnya di kolektif, melalui Ketua Forum berinisial dokter AH sebesar 250 juta lebih, dan dari Oknum Dirut RSUD Cabangbungin berinisial M sebesar Rp 100 juta rupiah.
Namun, Diperoleh Informasi, dari 2 orang Oknum Auditor BPK yang ditangkap tersebut, hanya AMR yang ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Adapun F, karena tidak ditemukan bukti bukti yang cukup, Maka F dikembalikan ke BPK untuk dilakukan Pembinaan.
Sementara Oknum Kepala Puskesmas yang sekaligus Ketua Forum Berinial dokter AH yang dikabarkan sebagai Pengumpul Uang Suap tersebut, hingga saat ini Belum berhasil di Konfirmasi. Bahkan dokter AH itu terkesan Menghindari Kejaran Wartawan. hal itu terbukti, Beberapa kali Wartawan mendatangi kantornya untuk Konfirmasi, tetapi dokter AH tidak pernah ditemukan di kantornya. Begitu juga oknum Dirut RSUD Cabangbungin, hingga saat belum bisa di Konfirmasi.
Ditempat terpisah, terkait Penangkapan 2 orang Oknum Auditor BPK perwakilan Jawa barat yang melibatkan sedikitnya 17 orang Oknum Kepala Puskesmas dan 1 orang Oknum Dirut RSUD tersebut, Sejumlah Praktisi Hukum, mereka Memberikan komentar, bahwa baik Pemberi maupun Penerima harus di jerat dengan Pasal garatifikasi atau Suap, sebagaimana bunyi pasal 12 B ayat 1 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di Ubah menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR). (Red)