Jakarta || Berita Pemberantas Korupsi.com
Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemanggilan sebagai tersangka kepada mantan Ketua DPRD Jawa Barat IS dan istrinya EK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Awak media dari Bareskrim Polri, tersangka akan diperiksa besok, Rabu 20 April 2022, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang di laporkan oleh pelapor SG
Dalam keterangan resmi nya kepada awak media pada Selasa (19/04) SG, mengatakan “Kami melaporkan Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara (IS) dan istrinya Endang Kusumawaty setelah menerima uang sebesar Rp 57 miliar untuk pembelian rumah, tanah, dan SPBU, ucap SG.
“Kemudian, rumah, tanah, dan SPBU itu, oleh IS dibalik nama atas nama EK (istri terlapor) dan IS juga tidak memberikan hasil dari usaha SPBU kepada Saya, sehingga merasa dirugikan karena rumah, tanah dan SPBU dikuasai oleh Dia (IS-red) Ungkap SG.
Akibat perbuatannya itu IS dan EK dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait kabar tersebut, Kompol M. Tata Resdi selaku penyidik perkara tersebut, ketika dihubungi awak media belum dapat memastikan apakah tersangka besok akan segera dilakukan penahanan.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan tapi coba ke Humas ya,” kata Kompol M. Tata Resdi, Selasa (19/4/2022).
Sementara, SG meminta agar IS dan EK dapat ditahan.
“Sesusai dengan amanat undang-undang,” tegasnya.(Tim)