BANDUNG, (BPK).- Humas dan TU Perwakilan Bandung, Rabu (30 Maret 2022) mencermati informasi yang BPK dapatkan mengenai telah
terjadinya penyimpangan oleh oknum pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat berinisial APS dan
HF yang ditangkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pada rilis humas BPK yang diterima media beritapemberantaskorupsi.com, Jumat (1/4/2022), pimpinan BPK menyesali tindakan yang dilakukan oleh oknum pemeriksa BPK tersebut.
Selanjutnya BPK menyerahkan sepenuhnya dan mendukung
kejaksaan untuk melakukan proses hukum atas dugaan praktek terhadap oknum tersebut.
“BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat memberhentikan sementara oknum yang bersangkutan sebagai pemeriksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Humas BPK Jawa Barat.
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat mengambil sikap sebagai berikut.
- Menyerahkan sepenuhnya dan mendukung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memproses secara
hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Memberhentikan sementara auditor yang yang berinisial APS dan HF sebagai pemeriksa BPK
Perwakilan Provinsi Jawa Barat. - Menarik seluruh Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi TA
2021 yang sedang berjalan saat ini dan menggantikan dengan susunan komposisi tim yang baru yang
lebih berintegritas. - Mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran BPK untuk senantiasa memegang teguh kode etik BPK,
dan kepada auditee/entitas dan pihak manapun diminta untuk tidak menjanjikan dan/atau memberikan
sesuatu kepada seluruh jajaran BPK. (Red)