PURWAKARTA, (BPK).- Penggunaan dana bantuan keuangan (Bankeu) 2021 untuk pengadaan armada kebersihan patut dipertanyakan.
Sebab, pembelian armada kebersihan diduga tidak sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) bankeu 2021.
Pada tahun 2021 Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mendapat Bankeu dari Pemprov Jawa Barat sebesar Rp 5,8 miliar.
Bantuan tersebut diperuntukkan untuk pengadaan armada truk sampah (arm roll truk + container, container, dumptruck, compactor truck), sarana dan prasarana pengangkut sampah dan alat berat.
Pelanggaran yang dilakukan bidang kebersihan, yakni pengadaan tidak sesuai DPA bankeu 2021, yakni pengadaan container yang dibelanjakan bak container.
Saat media beritapemberantaskorupsi.com investigasi ke lapangan, tidak melihat keberadaan container di kantor bidang kebersihan jalan taman pahlawan dan TPA Cikolotok.
Ketika ditanyakan mengenai keberadaan container yang ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) bankeu 2021, jabatan fungsional (jafung) bidang kebersihan DLH Purwakata, Anggoro berkilah.
“Pa..bankeu bak kontener sampah,” katanya dalam chat WhatsApp, Selasa (22/3/2022).
Pertanyaan dilanjutkan dengan berapa truk sampah (arm roll truk + container, container, dumptruck, compactor truck) yang dibeli dan semuanya disimpan dimana? Anggoro hanya membaca pesan tanpa menjawabnya.
Sementara itu, Kadis DLH Purwakata, Deden Guntari mengaku pembelian bak sampah container sudah sesuai DPA. “Tidak masalah dengan bak sampah container. Sesuai DPA,” ujarnya. (Vans)