PURWAKARTA, (BPK).- Diduga terjadi “konspirasi jahat” antara Pemkab dan PDAM Purwakata dengan “menumbalkan” mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PDAM, Kusman.

Konspirasi tersebut dilakukan untuk menutupi kebobrokan manajerial PDAM yang dilakukan Direktur Utama PDAM, Dadang.

Dirkeu disudutkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas bobroknya keuangan di PDAM Purwakarta.

Padahal, masalah defisitnya keuangan PDAM Purwakarta disebabkan kesalahan manajerial PDAM yang merupakan tanggung jawab Direktur Utama.

Demikian disampaikan Ketua KP4 Budi Pratama, Sabtu (26/2/2022). Menurutnya, sinyalemen ada dugaan “konspirasi jahat” dapat dilihat dari pernyataan ketua dewan pengawas Tri Hartono yang seolah-olah menyudutkan Dirkeu sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami PDAM Purwakarta.

Demikian pula Pemkab Purwakarta melalui Bupati sebagai KPM mengeluarkan SK pemberhentian Dirkeu yang dikompensasikan dengan rekomendasi pinjaman ke Bank Jabar Banten sebesar Rp 6,5 miliar.

Seperti diberitakan, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Gapura Tirta Rahayu menegaskan pemberhentian Direktur Keuangan dan Administrasi punya alasan yang sangat kuat.

Selama menjabat, menurutnya, tata kelola keuangan PDAM terus memburuk, utang dan tagihan dari tahun ke tahun terus menumpuk.

“Selama ini Dewas sudah memberi arahan dan saran, tapi oleh Dirkeu tidak pernah dilaksanakan. Untuk itu Dewas kemudian melaporkan kepada Bupati sebagai pemilik modal dan bersepakat untuk memberhentikan saudara Kusman dari jabatannya,” jelas mantan Kepala Bappeda ini.

Menurut Tri, kinerja PDAM sejak 2019 terus memburuk. “Dari hasil audit BPKP, sejak 2019-2020 mendapat status Kurang Sehat.

Hasil audit 2021 masih menunggu laporan BPKP. Hutang kepada pihak ketiga begitu banyak. Begitu juga tunggakan pihak ketiga dari tahun ke tahun terus menumpuk,” jelasnya.

Sementara itu, mantan Dirkeu Kusman dalam sanggahannya mengatakan Ketua Dewas PDAM hanya melihat dampaknya atau akibatnya.

Sedangkan penyebabnya tidak disentuh yaitu kesalahan dalam pengelolaan PDAM oleh Direktur Utama.

Dikatakannya, penyebab utang dan tagihan terus menumpuk adalah karena adanya penambahan biaya untuk belanja pegawai yang terus meningkat sejak tahun 2015 s.d 2020.

“Tiap tahun PDAM mengangkat pegawai baru, sedangkan pendapatan tidak mengalami peningkatan. Apakah kebijakan penambahan pegawai itu di Dirkeu atau Dirut,” kata Kusman mempertanyakan. (Vans)

Menurutnya, pada tahun 2020 adanya rencana penjualan air bersih ke PT MOS tapi tidak didukung oleh Dirut dan Dewas.

“Ini juga merupakan kesalahan Dirut dan Dewas tapi kenapa kesalahannya dilimpahkan ke Dirkeu,” jelasnya. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!