PURWAKARTA, (BPK).- Perumda PDAM Gapura Tirta Rahayu Purwakarta bisa berurusan dengan hukum jika rencana pengajuan pinjaman kepada Bank Jabar Banten (BJB) dengan kompensi jabatan Direktur Keuangan, dilakukan.
Hal tersebut melanggar pasal 95 PP nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dalam ayat (2) PP nomor 54 tahun 2017 disebutkan dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud ayat (1) mensyaratkan jaminan aset BUMD yang berasal dari hasil usaha BUMD dapat digunakan jaminan untuk mendapatkan pinjaman. Dan ayat (4) menyebutkan ketentuan lain mengenai pinjaman BUMD diatur dalam Peraturan Menteri
Pasalnya, pinjaman yang diajukan PDAM Purwakarta kepada BJB sebesar Rp 4,5 Miliar diperuntukan untuk membayar hutang PDAM terhadap para pensiunan dan hutang lainnya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama, Kamis (24/2/2022). Menurutnya, dalam pasal 95 PP nomor 54 tahun 2017 ayat (1) menyebutkan BUMD dapat melakukan pinjaman dari lembaga keuangan, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan sumber dana lainnya dari dalam negeri untuk pengembangan usaha dan investasi.
“Jadi pinjaman ke BJB yang akan digunakan untuk membayar hutang itu sudah jelas melanggar PP nomor 54 tahun 2017,” kata Budi Pratama.
Menurutnya, jadi berdasarkan pengakuan mantan Direktur Keuangan Kusman bahwa jabatannya dipertaruhkan untuk mendapatkan pinjaman (kredit) dari BJB yang akan digunakan untuk membayar hutang PDAM Purwakarta yang berada diambang kehancuran karena tidak sanggup lagi membayar kewajibannya kepada pegawai terutama yang pensiun dan membayar premi BPJS kesehatan.
Dijelaskan, melihat kondisi PDAM Purwakarta yang demikian itu disebabkan ketidakmampuan dari Direktur Utama.
“Anehnya kegagalan Direktur Utama PDAM dalam mengelola perusahaan milik daerah itu kenapa yang menjadi korban Direktur Keuangannya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak kepada BJB untuk menolak pinjaman yang diajukan PDAM Purwakarta karena akan berpotensi melanggar hukum.
Seperti diberitakan, mantan Direktur Keuangan PDAM Gapura Tirta Rahayu Purwakarta, Kusman mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban politik semata sehingga jabatannya digantikan oleh orang lain. Pasalnya, dirinya oleh Bupati Purwakarta hanya diberi pilihan mundur dari jabatannya atau PDAM Purwakarta tidak akan diberikan rekomendasi untuk mendapatkan pinjaman dari Bank Jabar.
“Tentunya saya memilih untuk digantikan posisinya oleh orang lain demi mempertahankan kelangsungan hidup Perumda Gapuran Tirta Rahayu,” kata Kusman. (Vans)