PURWAKARTA, (BPK).- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Purwakarta melarang adanya pungutan liar (pungli) atau pemotongan dalam bantuan sosial yang dilakukan oleh pegawai desa atau siapapun.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) DPMD, Usep kepada media, Rabu (23/2/2022) ketika dimintai tanggapan terkait dugaan pungli bansos bantuan pangan non tunai (BPNT), Desa Citalang, Kecamatan Tegalwaru.

“Apapun alasan pihak desa dalam pemotongan jumlah beras, itu salah. Karena itu melanggar aturan. Jika warga penerima memberikan langsung ke pihak lain, itu sah-sah saja,” katanya.

Usep menambahkan, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait yang diduga terlibat pungli.

“Kami akan memberikan pembinaan. Untuk sanksi, kami serahkan kepada inspektorat,” ujarnya.

Seperti diketahui, beberapa masyarakat yang berada di RW O4 Desa Citalang mengaku bantuan beras dari Pemerintah Daerah sebanyak empat karung beras ternyata hanya tiga karung beras yang di bagikan ke Masyarakat. Sebab, satu karung dipotong pengurus Bumdes Desa Citalang, Caca yang membagikannya.

“Menurut pak Caca sudah kesepakatan dengan Kepala Desa,” kata warga.

Namun, pemotongan tersebut tidak pernah ada izin dari si penerima bantuan. warga pun idak pernah tau untuk apa potongan bantuan sosial ini dilakukan. Karena pihak masyarakat tidak pernah di beritahu bahwa ada potongan bantuan.

Ketika dimintai komentarnya, Sekdes Desa Citalang, Ahmad Sanusi mengaku sedang sakit. “Mohon maf pak saya lagi dirawat dulu,” katanya dalam chat WhatsApp. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!