PURWAKARTA, (BPK).- Proyek rehabilitasi masjid Al-Salam Jatiluhur yang terletak di jalan Ir H Juanda berdekatan dengan kantor PJT2 diduga terjadi mark up anggaran.
Hasil pantauan media, pembangunan masjid diduga tidak sesuai dengan anggaran dengan tidak dipasang papan kegiatan.
Proyek rehabilitasi masjid dengan anggaran fantastis Rp 5,7 Miliar tanpa papan proyek tidak ada keterbukaan publik.
Seperti diketahui,Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dari informasi yang diperoleh media BPK, laporan pembelanjaan diduga fiktif.
“Bon bukti belanja keliatan bohongnya. Keliatan capnya bikin sendiri. Jika dikonfirmasi ke tokonya, akan ketauan bohongnya,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama, mengaku kaget perusahaan BUMN berani tertutup seperti itu. .
“Dengan jumlah anggaran luar biasa besar hanya untuk rehab, wajib terbuka kepada publik terkait rincian penggunaan anggaran. Semuanya untuk menghindari dugaan korupsi berkedok proyek masjid yang dibiayai perusahaan BUMN,” katanya.
Pejabat PJT2 “no comment”
Ketika wartawan media BPK, meminta jawaban ke tiga pejabat, terkait proyek masjid PJT2, tidak ada yang bisa memberikan jawaban kooperatif.
Pada Jumat 11- Februari 2022, pejabat pertama yang dihubungi adalah humas PJT2, Susilo. Saat dikonfirmasi terkait proyek pembangunan masjid Al-Salam Jatiluhur yang berdekatan dengan PJT2. Apa proyek itu dibiayai PJT2? Jika benar, berapa anggarannya?
“Sy lagi rapat kang,” katanya.
Karena belum mendapat jawaban jelas, media BPK konfirmasi ke bidang Satuan Pengawas Internal (SPI) PJT2, Yogi, Minggu 13 Februari 2022.
Dia malah mempertanyakan darimana media dapat nomor telepon yang bersangkutan.
“Boleh tau mas dari siapa? Karena semua informasi sebaiknya mas bisa menemui bagian Sekper untuk informasinya,” katanya.
Selanjutnya konfirmasi dilanjutkan ke Sekretaris Perusahaan PJT2, Nandang Munandar. Dia mengakui proyek tersebut dibiayai PJT2. Namun ketika ditanyakan nilai pagu proyek, jawaban normatif yang dikeluarkan.
“Jika ingin menanyakan spt itu…silahkan berkirim surat resmi..maksud dan tujuan..dan lainnya. Semoga pembangunan masjid ini adalah niat iklash..insya Allah tdk ada unsur unsur yg melegalkan segala cara,” ujarnya. (Vans/tim)