LBH Arjuna Bakti Negara Laporkan Proses dan Tata Pemerintahan Kabupaten Bekasi Ke Presiden Joko Widodo
Bekasi || Berita Pemberantas Korupsi.com
Dengan tidak ada kepastian dan molornya Pelantikan defenitif Bupati Bekasi , Sekda, dan beberapa Jabatan Kepala Dinas yang di isi oleh Plt menjadi perhatian serius oleh para pengamat kebijakan di Kabupaten Bekasi.
LBH Arjuna Bakti Negara yang di motori oleh Zuli Zulkifli SH, telah membuat laporran terkait proses panjang birokrasi dan kekosongan jabatan di Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Laporan tersebut di layangkan pada Rabu, 26/01/2022, Kepada Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo.
Saat di konfirmasi lewat telepon selulernya, Zuli Zulkifli mengatakan, Kami bagian dari warga Bekasi yang peduli Bekasi, yang saat ini carut marutnya terkait kekosongan Jabatan.
” Saya membuat laporan ini ,karena sebagai anak bangsa dan warga Kabupaten Bekasi, miris dengan apa yang terjadi di kabupaten Bekasi.
” pasca di tinggalnya oleh Almarhum Bupati H.Eka Supria Atmaja Saya mengamati di sini ada krisis kepemimpinan, Bekasi lagi musim PLT dan ini gak bisa dibiarkan karena akan menghambat pembangunan di Kabupaten Bekasi, ucapnya.
” Skenario apa yang sedang dijalankan oleh para elit di Provinsi dan Pusat, Kami sebagai pengamat kebijakan, dan bagian warga Bekasi menjadi pertanyaan besar ada apa ini? ucap Zuli Zulkifli.
Menurut Zuli,jika mengacu kepada kepada:
1.UU No.10 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2014,Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati,dan Wali Kota.
2.Peraturan Pemerintah tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan,Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3.Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.132.32.4881 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat tanggal 19 Oktober 2021 ini yang menjadikan dasar atas pelaporan kami, tegas Zuli Zulkipli SH, yang juga sebagai Ketua LBH Arjuna, Rabu 26/01/2022
Zuli Zulkifli juga melaporkan terkait kekosongan jabatan di tingkat Sekda dan 10 SKPD sampai saat ini Bupati Sekda dan 10 Kepala setingkat SKPD di Jabat oleh PLT, sehingga Pemkab Kabupaten Bekasi tidak bisa menerima APBD perubahan pada tahun 2021, pungkas nya