PURWAKARTA, (BPK).- Mantan Pj Kades Pasir Munjul, Kecamatan Sukatani Asep Sumarna diduga lepas tanggung jawab dari pekerjaanya.

Buktinya, proyek papan billboard sampai saat ini mangkrak tidak dapat digunakan dan itu pemborosan anggaran.

Saat menjabat Pj Kades, Asep menggunakan anggaran Banprov 2021 untuk pekerjaan pembangunan TPT dan billboard.

Dari informasi yang dihimpun media, anggaran untuk proyek drainase dan billboard sebesar Rp 92.750.000.- (sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Sedangkan anggaran untuk billboard sebesar Rp 17 juta. Namun sayangnya, ending proyek billboard kurang baik. Papan billboard yang seharusnya dipergunakan untuk iklan atau kepentingan desa lain, belum bisa digunakan.

Ketika dikonfirmasi beberapa media, Senin (17/1/2022) mantan Pj Kades Pasir Munjul Asep Sumarna mengakui kesalahannya.

“Saya salah karena tidak bisa menyelesaikan tugas dengan baik. Tapi, semua itu ada penyebabnya,” ujarnya.

Asep menjelaskan, setelah menerima uang dari bendahara desa,. Nina pada tanggal 14 Oktober 2021, Asep  menyerahkan uang untuk pembangunan TPT dan billboard, kepada mantan Sekdes Dadan pada tanggal (15/1/2021).

“Setelah mendapatkan uang Banprov termin I, Dadan sulit dihubungi dan saya putus komunikasi untuk mempertanyakan proyek Banprov,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama menyayangkan kinerja mantan Pj Kades Pasir Munjul yang tidak dinilai tidak bertanggungjawab.

“Saya akan mengawal kasus ini ke ranah hukum dan saya akan meminta pihak Polres Purwakarta untuk segera memperkarakan kasus ini,” katanya. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!