Kalimantan Barat Ketapang ‘’ Berita Pemberantasan Korupsi ‘’

Pemerintah Desa memungut dana dari pengusaha masyarakat? Seandainya dibolehkan, apa istilah yang tepat untuk pungutan (retribusi desa atau pajak desa atau istilah lainnya)? Retribusi dan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Pungutan harus ada dasar hukumnya berupa peraturan desa. Pemerintah desa tidak dapat begitu saja memungut dana dari pengusaha masyarakat desa atau pengusaha di lingkungan kawasan Desa.

Pendapatan Desa menerima dana dari masyarakatnya, Retribusi dan Pajak Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Khusus Desa Negeri Baru.

Kepala Desa dilarang untuk melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang yang telah diberikan oleh pemerintah. Penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa dalam bentuk hukum normatif Kades (Kepala Desa) atas penyalahgunaan wewenang retribusi pungutan di
Desa berdasarkan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung – jawabkannya kepada yang menugaskan.

Tim Rajawalinews (RN) mengkonfirmasi Kades Desa Negeri Baru ‘’ Ariyanto.’’ bersama surat Nomor: 07/RN-KTP-KALBAR/IX/2021.A.1, tentang Pendapatan TA. 2017-2020 Desa Negeri Baru Kec. Benua Kayong Kab. Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar). Pada bulan Nomber 2021, konfirmasi bersama Sekdes, untuk penerimaan surat Sekdes mengontek Kades Ariyanto,”Ini ada surat konfirmasi dari RN, bagaimana terima atau tidak? dijawab Kades Ariyanto,”Biasalah itu LSM. Sekdes mendengarkan Kades lewat Via selulernya,” Terima saja suratnya,” pungkasnya Kades Negeri Baru Ariyanto lewat via selulernya Sekdes.

Tim RN konfirmasi terpisah bersama inisial JM tokoh warga setempat dikatakannya,” Restribusi Desa Negeri Baru seperti apa, kami masyarakat ingin tau restribusi atau Inkam dan pembangunan Desa seperti apa? Dijawab,“Dana yang ada di pakai Si Anu, Sianu dan sii Nunu, yang minjam dana itu, Dana yang di dapat dari Pendapatan Asli Desa,”ujarnya Kades Arianto.

Kalau Kades takut dengan preman, Kades berurusan dengan hukum, tapi kalau Kades berani dengan preman, hukum lepas. Saye memikirkan untuk pak Kades ke depannya, dengan pemasukan Desa untuk pasir 1 Kubik Rp.1000 Rupiah tu rutin di dapat dan di tarik, yang saya sayangkan dan kecewakan Mix Masjid kita bah tidak ada, masjid yang lain macam istana. Kalau Desa kite BUMdes Fiktif, ADD Silfa dan DD Silfa Tahun 2019 Rp.900 juta.

Seperti proyek Jalan Mukidin setiap tahun dianggarkan dengan bermacam Nama itu-itu aja di anggarkan di bangun, di timpa dan di timpa, pemasukan Desa Negeri Baru sangat besar dan besar, semua pembangunan Desa dia sendiri yang membangunnya, semuanya dia yang merangkul dan mengambilnya’’ pungkasnya Inisial JM.

Konfirmasi pada Pendapatan dan lain-lain, bukti dan fakta pertanggungjawaban Desa Negeri Baru Kec. Benua Kayong Kab. Ketapang Kalbar sejak tahun 2017 hingga sampai pada tahun 2021, berapa besar pendapatannya dan seperti apa pertanggungjawabannya? Disinyalir semua tidak jelas.

Penyalahgunaan kewenangan disyaratkan berimplikasi terhadap kerugian negara atau kerugian perekonomian negara, sedangkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan dapat implikasi kerugian negara adalah bentuk Korupsi kejahatan luar biasa untuk di periksa Pendapatan Asli Desa Negeri Baru tak jelas, hukum bungkam dan bisu ada apa di balik ini semua?

Tim RN temukan data permulaan dan surat dukungan masyarakat Negeri Baru adanya kuat indikasi perbuatan Kades Ariyanto melawan hukum melakukan kejahatan korupsi menghantam pendapatan inkam Desa Negeri Baru dan beberapa proyek aliran ADD-DD dengan membuat laporan abal-Abal, ironisnya Tim RN telah laporkan kasus indikasi korupsi Kades Negeri Baru kepada Kejari Ketapang Kalbar dengan No surat: 08/RN/Ktp-Kalbar-X/2021, namun sangat disayangkan laporan RN seolah-olah dipeti-es’kan, hingga sampai saat ini tak ada judul fenomenal luarbiasa Kades Desa Negeri Baru hajar pendapatan inkam Desa namun hukum bungkam dan bisu. *##(Tim-Yan)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!