Terkait Dugaan Manipulasi Data, Ketum LMPPSDMI : Desak Aparat Hukum Polisikan Kades Sukamanah
Kabupaten Bekasi – Berita Pemberantas Korupsi.com
Terkait kegaduhan atas lahan seluas kurang lebih 7 Hektar yang terletak di wilayah Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi masih disoroti oleh LSM Lembaga Monitoring Pembangunan Pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia (LMPPSDMI).
Dalam keterangan resminya Ketua Umum LMPPSDMI Leo Butar Butar, mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dan memproses oknum Kades Sukamanah, Leo mengungkapkan ,
Kami menduga bahwa, Kepala Desa Sukamanah membuat kegaduhan atas kepemilikan lahan seluas kurang lebih 7 Hektar di wilayah Desa Sukamanah,
Ini sangat luar biasa, oknum Kepala Desa menerbitkan surat pernyataan dan membuat sporadik kepada tiga orang warga dengan lahan yang sama, belum lagi pihak Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi ikut serta mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut, ucap Leo, selasa 09/11/2021.
Menurut Ketua umum LMPPSDMI Leo Butar Butar, atas sikap yang dilakukan oleh Kepala Desa Sukamanah ,Tindakan tersebut sudah layak dipolisikan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan begitu juga perlu kepastian hukum atas kepemilikan lahan tersebut, siapa sebenarnya yang bisa menunjukkan berkas yang valid atau yang sah, tegas Leo.
“Maka dari itu oknum Kepala Desa Sukamanah harus segera dipolisikan, agar bisa menunjukkan siapa sebenarnya yang terdaftar di buku induk Desa imbuh ketua umum LMPPSDMI.
Tak hanya itu, Leo Butar Butar juga menaruh keraguan kepada ketiga orang warga yang mengaku dan mengklaim mempunyai surat kepemilikan yang disertai dengan surat yang dibuatkan oleh Kepala Desa Sukamanah, dan begitu juga pihak Dinas Pertanian ikut mengklaim dan mengakui kepemilikan lahan tersebut,
“Maka itu “oknum Kepala Desa Sukamanah harus dipolisikan dulu agar dapat menjelaskan kepastiannya siapa yang sebenarnya yang sah dalam kepemilikan yang terdaftar di buku induk Desa.
“apabila diantara yang tiga orang dan Dinas Pertanian yang mengaku ngaku ternyata tidak ada namanya didaftar buku induk, maka kepolisian layak mempidanakan orang orang tersebut, begitu juga oknum Kepala Desa nya ikut serta dipenjarakan, ungkap ketua umum LMPPSDMI Leo Butar Butar. (SS).