Sk Plt.Bupati Dipertanyakan???
Bekasi || Berita Pemberantas Korupsi.com
Terkait dengan jabatan Plt.Bupati Bekasi, dan lainnya menjadi diskusi dan perbincangan yang hebat di beberapa WAG, salah satunya di Group Finter (Forum Interaksi Rakyat Bekasi).
Dari diskusi tersebut, Ketum Sniper Gunawan menyampaikan pendapatnya terkait posisi H.Akhmad Marjuki saat ini.
Beredar di beberapa pemberitaan media online, H.Akhmad Marjuki sebagai Plt.Bupati Bekasi, hal ini mengundang pertanyaan baik secara defacto dan dejure,,, “adakah surat penunjukan H.Akmad Marjuki menjadi Plt.Bupati Bekasi, sedangkan Pj. Sekda, Plt. Kepala SKPD dan jabatan lainya dimunculnya SK penunjukan atau mandat secara surat, ucap Gunawan Sniper.
“Mengkritisi dalam hal membangun dan memperbaiki terkait administratif, di pemerintahan Kabupaten Bekasi harus jelas dan gamblang.
Dalam video yang beredar , secara lisan Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil , mengatakan “pasca dilantiknya H.Akhmad Marjuki menjadi Wakil Bupati Bekasi secara otomatis menjadi Plt. Bupati Bekasi untuk menjalankan dan mengambil keputusan kebijakan dan kewenangan dalam menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Bekasi, kata Ridwan kamil.
Namun Plt, yang di sematkan secara lisan oleh Gubernur mengundang pertanyaan publik, apakah secara ketentuan peraturan perundang-undangan secara lisan Pa Gubrrnur menunjuk Plt Bupati Bekasi dapat dibenarkan?, dan adakah aturan dan regulasinya???.(Red)
Misteri !!!