PURWAKARTA, (BPK).- Anggaran bantuan tidak terduga (BTT) Covid-19 “hilang” Rp 7 miliar, pejabat Dinas Sosial P3A saling lempar tanggung jawab.
Pada LHP BPK 2020 dijelaskan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada tahun 2020 menganggarkan belanja bantuan tidak terduga (BTT) Covid-19 sebesar Rp 38.380.421.500.00-.
Namun hanya terealisasi sebesar Rp 31.337.211.228.00- atau 81,65 persen dari anggaran tersebut.
Anggaran yang digunakan terdiri dari Rp 31.197.119.128.00 untuk BTT Covid 19 dan Rp 40.092.100.00- untuk pengembalian atas kelebihan retribusi ijin memperkerjakan tenaga asing (IMTA).
Wartawan media beritapemberantaskorupsi.com dijadikan bola pingpong untuk mendapatkan jawaban terkait penggunaan dana BTT Covid 19 Dinas Sosial tahun 2020.
Saat itu, media BPK mengkonfirmasi Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Rahayuwana Setiawan, Selasa (28/9/2021) dan yang bersangkutan melemparnya ke bidang lain.
“BTT itu bagian Sekdis. Silahkan tanyakan ke bu Sekdis,” katanya.
Ketika Sekdis Dinsos, Neneng mengaku dirinya tidak dilibatkan.
“Ini bidang limjamsos Pak Rahayu, ibu mah seketariat, gak di libatkan. Sekdis mah seketariatan membawahi kepegawaian, dan program perencanan,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Kepala Dinas Sosial, Asep Surya Komara hanya mengatahui beberapa bansos.
“Tahun ini dari APBD BST untuk 15.000 Lansia @ Rp.600.000,- total Rp 9 M sudah dibagikan melalui BPR Raharja dan bantuan untuk 1.000 karyawan yang terkena PHK, masingmasing Rp 2 juta, total Rp 2 Miliar. Untuk detailnya silahkan tanyakan Kabid Rahayu. Saya lagi rapat di Bandung,” ujarnya. (Vans)