PURWAKARTA, (BPK).-
Kepala Sekolah SDN 1 Tanjungsari melaporkan media Introveksinews beserta wartawannya dengan Laporan Polisi No : LP/B/708/VIII/2021/JBR/RES PWK 25 Agustus 2021 dengan pasal 46 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pihak Kepolisian Resort Purwakarta mengatakan kepada awak media bahwa laporan tersebut akan dilimpahkan terlebih dahulu kepada Dewan Pers karena bukan kewenangan Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita limpahkan ke dewan pers, kita tidak bisa asal melakukan pemeriksaan karena ada UU no 40 tahun 1999 tentang pers” Ungkap Anggi Penyidik Unit 4 Kepolisian Resort Purwakarta kepada awak media.
Di tempat yang sama Kepala Sekolah SDN 1 Tanjung Sari Nudin Nuryadin menuturkan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk meminta perlindungan Hukum.
“Saya juga kan warga negara, jadi saya punyak hak untuk perlindungan hukum, makanya saya buat laporan” Tutur Nurdin.
Lebih lanjut Nurdin selaku kepala SDN 1 Tanjung Sari enggan memberikan keterangan lebih lanjut saat dimintai keterangan.
“Saya sebagai pelapor, Mohon maaf ya” Ujar Nurdin seraya meninggalkan awak media, Minggu(12/09/2021).
Ridho Sebagai Ketua IWO INDONESIA dengan tegas mengatakan akan mengawal dugaan kasus Kepala Sekolah tersebut karena sudah menghalang – halangi tugas seorang wartawan.
Selain itu,Pimpinan Redaksi Introveksinews”Akan laporkan balik berdasarkan ketentuan hukum UU No 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18″Tegas Ilin Sumarlin. (Red)