Diduga Maladministrasi, SK PJ Bupati Bekasi Bakal Dilaporkan LAMI ke Ombudsman
Kabupaten Bekasi – Berita Pemberantas Korupsi.com
Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendesak DPRD Kabupaten Bekasi, untuk menolak Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan yang sudah di tetapkan oleh Kemendagri. Pasalnya, ada dugaan Mal-Administrasi dalam pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi.
“Kami dari LAMI sangat menyayangkan sikap DPRD Kabupaten Bekasi, yang seharusnya dari awal menolak Penjabat Bupati Bekasi, yang diduga mal-administrasi,” ujar Ketua Umum LAMI, Jonly Nahampun kepada wartawan.
Jonly menegaskan, dalam waktu dekat ini juga akan melaporkan, terkait dugaan Mal-Administrasi pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan ke Ombudsman. Pasalnya, kehadiran Penjabat Bupati Bekasi, sangat merugikan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
“Kami menduga pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi adanya nepotisme. Sehingga, kami mendesak DPRD untuk menolak Pj Bupati Bekasi,” tegasnya.
Perlu diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, membuat surat Keputusan Nomor 131.32-3961 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat, tertanggal 23 Agustus 2021 lalu.
Namun, salinan surat Kepmendagri terkait pemberhentian Bupati Eka Supria Atmaja tersebut, baru diberikan kepada DPRD Kabupaten Bekasi pada Kamis (9/9/2021).
Selanjutnya, yang lebih janggal Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan ditetapkan dengan surat Keputusan Mendagri Nomor 131.32-1374 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat tertanggal 21 Juli 2021 lalu dan pada tanggal 22 Juli 2021 dilantik oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (red)