Miris..Honor Tenaga Kesehatan Nakes Covid 19 Kabupaten Bekasi Diduga Di Korupsi Ratusan Milyar
BEKASI – Berita Pemberantas Korupsi.com
Di sela kesibukannya, Sarjana Hukum Muda berkacamata ini mengungkapkan, adanya kejanggalan terkait pengalokasian anggaran penanganan Covid-19 dan angaran Recofusing 2020 di Kabupaten Bekasi.
Di katakannya, bahwa anggaran dalam penanganan di masa pandemi covid -19 ini pemerintah Kabupaten Bekasi telah menggangarkan sekitarRp. 1.3 trilyun yang bersumber 30 % dari pusat dan 70% dari Pemkab Bekasi dengan pemangkasan anggaran Recufusing dari SKPD SKPD sejumlah 30% , ungkap nya.
” Saya sangat bingung dengan Pemkab Bekasi yang tidak bisa meresap anggaran 1.3 triliyun tersebut sehingga ada kejanggalan yang di temukan di mana Pemkab Bekasi yang menurut informasi mengembalikan 500 Milyar untuk defisit anggaran tahun 2019, sisa nya yang 150 milyar di kembalikan masing masing pada Dinas PUPR dan Dinas Pendidkan sekitar 50 milyar, lalu
sisanya yang hampir sekitar 6 00 mulyar kurang lebih di kemanakan ?? Dari sini lah kecurigaan Kami muncul kata Tokoh muda tersebut, Sabtu 31/07/201.
Abdillah Melanjutkan lalu kami coba kroscek kelapangan terkait anggaran honorarium Nakes di Kabupaten Bekasi dan Kami soroti pada salah yaitu belanja pembayaran Honorarium Tenaga Kesehatan ( Nakes ) ternyata para Nakes tidak menerima insentive meraka (Tenaga Nakes) sesuai aturan yang sudah di tetapkan lewat Keputusan Bupati Nomor 440/Kep. 338.Dinkes/2020. Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bekasi Nomor 440/Kep.229-Dinkes 2020.Tentang Standar Biaya Pemberian Insentif,Santunan Kematian Dan Honorarium Dalam Pelayanan Covid-19 Bagi Tenaga Kesehatan Di Kabupaten Bekasi besarnya insentif yang harus di bayarkan ke pada Nakes, sejak bulan Maret 2020, dan mereka datang kepada kami, lalu kami lakukan pendampingan pada 100 Nakes di mana dari 44 Puskesamas dan beberapa klinik swasta, Kami mendapatkan simple 100 orang Tenaga Kesehatan ( Nakes) yang membuat peryataan terkait pembayaran insentif mereka yang tidak sesuai instrusi Pemerintah Pusat dan Keputusan Bupati.
” Dalam pengakuan mereka ( Para Nakes-red) bahwa mereka di berikan Honor bak antri pengambilan upah karayawan golp yag antri satu satu lalu tanda tangan di dua kertas yang satu kosong yang sedangkan yang satunya sudah bertuliskan noiminal, baru menerima Honor sekitar 1.5 juta per 3 bulan, Dan ini sangat tidak sesuai dengan Kepbup Bupati tersebut ada apa ???
Dan patut di duga kuat
Ada penyelewengan insentif Nakes Di Kabupaten Bekasi hingga ratusan milyar secara tersistem dan masif.
” Bukan itu saja Abdilah menambahkan, para Nakes pun membeberkan kepada saya ,melalui surat pernyataan mereka bahwa mereka merasa tertipu dan terzolimi dengan apa yang mereka terima tidak sesuai, contoh di UPTD Kesehatan PSC 119 untuk insentif Perawat 5 juta /bulan klo di terimanya 3 bulan harus nya 15 juta tapi hanya 1.5 juta, menurut aturannya 5 juta /bulan, dan mereka para Nakes saat ini merasa takut karena mendapatkan tekanan yang sangat besar, beber Abdillah.
Selain itu tokoh Muda Bekasi tersebut mengatakan ,” bahwa dirinya akan membuka Call Center atau Posko Pengaduan terkait Para Tenaga Kerja ( Nakes) agar mereka tidak perlu takut, karena hak mereka di rampok oleh oknum pejabat Kabupaten Bekasi.
“Bekasi pada saat ini bukan saja demokrasinya yang mati, tetapi Kabupaten Bekasi sekarang mengalami krisis penegakan hukum, khususnya soal korupsi, semenjak tertangkapnya Bupati saat itu Neneng Hasanah Yasin oleh KPK sampai sa’at ini belum ada sstu kasus korupsi yang terungkap, tegas Abdillah.
” Satu hal yang masih hangat tentang dana refocussing tahun 2020 yang nilainya sangat fantastis sebesar 1.3 trilyun rupiah untuk hal Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) saja ada kerugian negara sebesar 400 milyar rupiah, itu baru insentif Nakes dari refocussing dana covid thn 2020, sedangkan jumlah Nakes di 44 Puskesmas Kabupaten Bekasi dan Nakes di pelayanan kesehatan lainnya berdasarkan data vaksinasi ada 10 rb lebih nakes baik ASN atau non ASN yang hanya menerima insentif dari anggaran APBD Tahun 2020 dengan jumlah berpareasi tidak lebih dari 1juta rupiah perbulan selama 10 bulan dari anggaran yang di ambil dari refocussing 2020”. Ungkap mantan muridnya Gusdur.
Abdillah juga menambahkan kalau beliau mencurigai adanya sekenario untuk melindungi korupsi.
“Saya curiga jangan-jangan ada sekenario untuk melindungi korupsi dana covid 2020.
” Dan yang paling bertanggung jawab adalah Bupati Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Kesehatan dan Sekertaris Dinas Kesehatan selaku Kepala Gugus Tugas penanganan Covid -19 Di Kabupaten Bekasi, Dan ada indikasi keterlibatan 50 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, dan menjadi pertanyaan besar sampai hari ini Perbup tentang insentif Nakes tidak pernah timbul di permukaan, kok hanya ada Kepbup nya dan perubahannya saja ,kapan di paripunakannya ??? sehingga kuat Kami menduga ada konsfirasi antara eksekutif dan legislatif mengkorupsi insentif Nakes hingga ratusan milyar, tutup Abdillah.(SS/Bay)