KETAPANG, (BPK).- Proyek Rumah Adat Melayu (RAM) terletak di RT. 14 Kel. Mulia Kerta Kec. Benua Kayong Kab. Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) yang konon katanya akan dikondisikan Dana sebesar Rp.43 Milyar, Realitanya pada tahun 2019 dianggarkan bersumber APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) senilai Rp.1.435.450.000. lelang dimenangkan CV. Cahaya Mulia Pratama, Pemilik Proyek iyalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ketapang Kalbar,ironinya Kepala Dinas juga sebagai PA ( Pengguna Anggaran) dan pegang peran Rangkap Jabatan sebagai PPK, berlanjut lagi proyek babak 2 (Dua) dianggarkan lagi pada tahun 2020 sebesar ±Rp 938.535.000, untuk Pembangunan Tiang pancang beserta Pondasi sebanyak 40 titik pondasi pada pembangunan tahap 2 proyek RAM Thn 2019 lanjutan kegiataan pengadaan proyek tahun 2019, Terindikasi Proyek RAM beraroma Korupsi dari tahap Perencanaan hingga pelaksanaanya secara sistematis korupsi berjema’ah dalam pelaksanaan pengadaan proyek Rumah Adat Melayu (RAM) indikasi korupsi pengadaan satu barang/Jasa dari iteam dan Volume adanya penghilangan pengadaan dan merekayasa hasil pekerjaan yang bernilai cukup ekonomis.
Dengan hasil tidak optimal dari efektifitas dan efisiensi penggunaan dana sebesar ± Rp 2 Milyar. Kualitas fisik dari tahapan pengadaan barang/jasa dan pelaksanaanya, terindikasi bentuk potensi penyimpangan pola Korupsi tahapan pengadaan, RAB bersifat mengada-ada, terindikasi proyek Rumah Adat Melayu Proyek pesanan, tanpa evaluasi kebutuhan dari proses penganggaran sebelumnya berkaitan dengan system penganggaran, Penggelembungan anggaran (biaya, volume, bahan dan kualitas berkaitan dengan system penganggaran), Pengadaan yang mengarah rekayasa pemaketan proyek Korupsi terarah dan sisteamatis proyek berbentuk pengadaan fisik proyek Mark-Up.yang tidak mengacu kepada KAK (Kerangka Acuan Kerja) hasil investigasi RN di lapangan pengadaan fisik proyek penuh kesan yang memprihatinkan dengan anggaran yang besar hasilnya tidak benar. RN konfirmasi bersama Satker/SKPD Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ‘’ Drs.Yulianus dan dia Juga sebagai PPK dan dia juga Sebagai PA (Pengguna Anggaran) namun tidak bisa di temui dan di konfirmasi. Awak media RN konfirmasi bersama surat dengan No: 03/Media Rajawalinews/Ktp-Kalbar/VI/2021, semua item konfirmasi ada sebanyak 5 (Lima) Item, tapi konfirmasi tidak di respon dan tidak di jawab. Di duga Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Drs.Yulianus,, elergi bersama wartawan dan terindikasi dugaan PA dan PPK sengaja menutup-nutupi proyek potensi Korupsi, di mana Tim piksus Kejati dan Kejagung serta Tipikor Polda dan Mabes polri untuk periksa proyek bentuk rumah adat se-Kab. Ketapang yang sarat akan permasalahan proyek Mark-Up potensi proyek Ladang Korupsi. Periksa dan tangkap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ketapang, periksa dan adili agar keuangan negara untuk proyek rumah adat Terang benerang, puluhan milyar tersebut yang telah di anggarkan dari proyek bentuk tender dan PL sejak TA. 2018 – 2020.
Sementara itu, ALI SOPYAN Devisi Watch Relation of Corruption . Pengawas Aset Negara Republik Indonesia . Sangat menyangi denga prilaku pejabat yang masi tidak memperdulikan Komisi Pemberantasan Korupsi .
Lanjut Ali Sopyan DEVISI WCR DPP Dengan suwara lantang mengatakan .Jaka Masi ada pejabat yg Masi mau melakukan korupsi. harus dilibas dan jika terbukti harus diproses secara hukum tegas Ali Sopyan. (Red)