Kadinsos Kabupaten Bekasi Tindak Oknum Pendamping PKH Pemasok Beras Tak Layak Konsumsi Ke BPNT Pebayuran
KABUPATEN BEKASI || Berita Pemberantas Korupsi.com
Kepala Dinas Sosial (KaDinsos) Kabupaten Bekasi Jawa Barat Respon cepat dan akan memberi sanksi tegas oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang bermain dalam Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan juga telah memberikan beras tidak layak konsumsi kepada warga Desa Karang Jaya Kecamatan Pebayuran selaku Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
“Sejak kemarin hari sabtu pagi kami sudah turunkan tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) untuk mengumpulkan data dan mencari tahu tentang oknum yang bermain di program BPNT Desa Karang Jaya Kecamatan Pebayuran tersebut,” Kata Kadinsos Kabupaten Bekasi Endin Samsudin Minggu (30/05/2021)
“Sesuai data dan laporan yang kami terima, pemasok beras untuk program BPNT di desa itu adalah oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang namanya sudah kita kantongi,” Ucap Endin
“Selain Itu, Sambung Kadinsos, saya juga sudah berkordinasi dengan Koordinator Kabupaten (Korkab) Program PKH dan pendamping Bansos dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK),”Papar Endin
“Dengan adanya kejadian ini, hari senin besok kami akan mengelar rapat evaluasi dengan Pendamping PKH dan Pendamping BPNT
“Untuk langkah selanjutnya, hari ini kami sedang himpun data dan juga berita untuk melengkapi laporan ke kementrian sosial Republik Indonesia,”ujar Kadinsos
“Ketika ditanya terkait tindakan apa yang akan di lakukan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi terhadap perilaku oknum Pendamping PKH yang menjadi Pemasok beras di Program BPNT tersebut
“Kan sudah jelas Direktur Jendral Perlindungan dan jaminan sosial kementrian sosial republik indonesia dalam isi suratnya di point 2 menyebutkan berkaitan dengan bantuan program komplementer bagi KPM PKH, diharapkan agar seluruh SDM PKH dalam melaksanakan tugas tidak diperbolehkan memiliki, mengelola, maupun menjadi pemasok bahan pangan di e-warung, tidak boleh mengumpulkan dan menyalahgunakan KKS milik KPM saat penyaluran bantuan sosial serta tidak boleh mengarahkan KPM ke e-warung tertentu jadi tentunya kami akan memberi sanksi tegas kepada oknum yang bermain itu dan perlu di ketahui terhitung mulai hari ini minggu 30 mei 2021 oknum yang kami maksud tersebut sudah mengajukan surat pengunduran diri menjadi pendamping sosial kecamatan pebayuran”tegas nya
“Dan hari ini juga oknum pendamping PKH selaku pemasok bahan pangan kualitas buruk di BPNT Desa Karang Jaya itu sudah buat pernyataan dan komoditi yang tidak sesuai pedoman umum dan langsung kami dilaporkan ke kemensos melalui satgas pangan,” ujarnya
“Diberitakan sebelumnya warga Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Karang Jaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Jawa Barat mengeluhkan bantuan berupa beras yang mengeluarkan aroma tidak sedap dan tidak dapat di konsumsi, sehingga beras bantuan tersebut di buang dan di letakan begitu saja di pinggir jalan.(SS/red)