DPD Golkar Kabupaten Bekasi Di Pinta Segera Proses Surat Lantik Wabup
BANDUNG- || Berita Pemberantas Korupsi.com
Terkait surat rekomendasi Peragatian Antar Waktu (PAW) Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Jawa Barat meminta Kader partai harus patuh.
Menurut Plt Ketua DPD Golkar Provinsi Jawa Barat TB Ace Hasan Syadzily Mengatakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan DPD Golkar Jawa Barat telah mengeluarkan rekomendasi bahwa yang menjadi Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 adalah H.Akhmad Marjuki.
“Saya kira itu keputusan yang sudah di tandatangani oleh ketua umum dan Sekjend Partai Golkar, oleh karena itu setiap kader partai harus mengamankan kebijakan tersebut,” Kata Ace Rabu (19/05/2021)
“Karena Sambung Ace,” semua telah dilakukan melalui proses konstitusional baik melalui proses di DPRD sampai internal partai,” Ungkapnya usai acara halal bi halal di kantor DPD Golkar Provinsi Jawa barat.
“Selain itu juga Masih Kata Ace” DPD Golkar Provinsi Jawa barat telah memberikan waktu dan meminta kepada DPD Golkar Kabupaten Bekasi untuk segera menjalankan apa yang menjadi perintah partai golkar
“Didalam surat rekomendasi PAW Wakil Bupati sudah jelas, DPD Golkar Kabupaten Bekasi harus tau bahwa itu surat resmi dari partai Golkar,” Tegasnya.
“Saat di singgung terkait sanksi jika tidak di indahkan terkait surat rekomendasi tersebut, dia mengatakan kader partai yang sejati pasti akan loyal terhadap kebijakan partai.
“Kita lihat dulu apakah reaksi yang dilakukan oleh DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Saya tidak mau berandai-andai saya yakin bahwa kader partai yang sejati tentu akan loyal kepada partai dan mengikuti apa yang menjadi kebijakan partai serta patuh,” Pungkasnya.
“Intinya, harus segera dilaksanakan kebijakan tersebut karena sudah menjadi perintah partai baik dari DPP, DPD Golkar Jawa Barat seharusnya diindahkan oleh DPD Kabupaten Bekasi,” tandasnya. (SS)