*Terulang lagi Pembagian Sembako Di Rumah Bupati Bekasi Diduga Melanggar Prokes,
Wartawan Di larang Meliput

Kabupaten Bekasi- Berita Pemberantas korupsi.com

Kerumunan warga desa Waluya kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi pada Sabtu pagi, 8 Mei 2021 terkait pembagian sembako berupa sekarung beras kira kira isi 5 liter dan kebutuhan lainnya di rumah pribadi Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja diduga melanggar Prokes karena terjadi kerumunan serta tanpa menjaga jarak. Ketika awak media ingin mengkonfirmasi hal pembagian sembako tersebut kepada penyelenggara pihak Satpol PP menghalangi kegiatan jurnalis.

Menurut keterangan Mariam jurnalis dari Media Lensa Hukum kepada awak media “saya beserta beberapa rekan jurnalis dari media Mutiara Indo, ILOK News, dan beberapa rekan media lainnya dilarang masuk meliput kegiatan. Kami hendak sekalian mengkonfirmasi ke pihak penyelenggara terkait kegiatan tersebut namun dihalang-halangi oleh oknum Satpol PP yang bertugas di sekitar area kegiatan, hal tersebut tidak boleh dibiarkan karena telah melanggar undang-undang.” 7Jelas Mariam.

Mariam menambahkan “pelarangan maupun menghalang-halangi wartawan dan/atau jurnalis dalam mencari berita itu melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 Bab II Pasal 2 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. serta pada BAB VII Pasal 18 pada UU No. 40 tersebut Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghalangi tugas wartawan atau melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).” Tegas Mariam.

(SS/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!