BANDUNG BARAT, (BPK).- Sebuah truk milik salah satu perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan limbah B3 (bahan beracun berbahaya) yakni PT.Hijau Lestari terpantau telah melakukan pembuangan limbah B3 di TPA Sari Mukti yang berlokasi di kabupaten Bandung Barat.
Truk bernopol D 9372 DY tersebut awalnya terlihat masuk ke lokasi TPA bersama dengan.
Truk-truk pengangkut sampah lalu tak lama kemudian membuang muatannya di lokasi tersebut.
Diketahui jika muatan yang di buang adalah limbah padat Sludge yang berasal dari salah satu pabrik yang berada di Cimareme-Batujajar dimana seharusnya limbah itu di bawa ke tempat PT.Hijau Lestari untuk di lakukan pengolahan sesuai dengan data manifest yang ditemui dilapangan.
Kenakalan-kenakalan seperti ini sudah selayaknya mendapatkan perhatian khusus dari pihak-pihak terkait karena tidak menutup kemungkinan jika mereka punya lokasi buangan lain di daerah berbeda. Karena apapun dalihnya setiap pembuangan limbah B3 di tempat yang tidak berijin apalagi di sembarangan tempat yang notabene adalah media lingkungan hidup sudah melanggar UU no.32 tahun 2009. (Red)