24 Guru Honorer Yang Tergabung Dalam FPHI Akan di Pecat Dan Belum Di Bayarkan Jasteknya, Karena Di Anggap Vocal
Kabupaten Bekasi|| Berita Pemberantas Korupsi.com
Rabu tanggal 21 April 2021 Front Pembela
Honorer Indonesia (FPHI) Korda Kabupaten Bekasi, kembali mendatangi
gedung DPRD Kabupaten Bekasi tepat pukul 13.00 Wib di ruang
rapat untuk menghadiri undangan dari Ketua DPRD Kabupaten
Bekasi, dengan Surat resmi bernomor : 170/491-DPRD tertanggal
20 April 2021 dengan agenda undangan audiensi.
Andi Heryana Ketua Korda FPHI Kabupaten Bekasi megatakan, ” Dalam agenda rapat tersebut yang sebelumnya kami
yakini adalah rapat membahas tentang Perda Pendidikan antara
kami FPHI dengan KOMISI 4 DPRD Kabupaten Bekasi, ternyata
sangat mengejutkan kami rapat tersebut dihadiri pula oleh
Kepala Dinas Pendidikan bersama timnya antara lain Kabid GTK
dan PMP, Kabid TK dan PAUD, Kabid SMP, Kabid SD, Kasie GTK dan
PMP, Kasie bidang Data serta dari Bidang Hukum Pemda Kabupaten
Bekasi, rapat yang dipimpin langsung oleh anggota DPRD KOMISI
4 Jamroni yang akrab disapa jem-jem dari fraksi Gerindra,
didampingi juga oleh anggota komisi 4 lainnya Refsih fraksi
Gerindra, Fatmah Hanum dari fraksi PKS.
Pada saat rapat berjalan masuk kedalam ruangan Ketua DPRD
HM. BN Holik Qodratulloh. Dalam rapat tersebut juga ada
perwakilan pihak Kepolisian intel polsek Cikarang Pusat, INTEL
Kodim serta awak media. Awalnya rapat berjalan kondusif ketika
kami diberikan kesempatan untuk mempertanyakan Perda
Pendidikan yang pada kesempatan sebelumnya kami dilibatkan
untuk membahas Raperda Pendidikan tersebut, kami menerima
penjelasan dari Bidang Hukum Pemda Kabupaten Bekasi bahwa,
Perda Pendidikan tersebut masih dalam proses dan sudah
disahkan menjadi Perda Pendidikan untuk diregristrasi menjadi
lembaran Negara, terang Andi,
Sambung Andi Heryana, Selanjutnya kami pun mempertanyakan dan meminta penjelasan
Kadisdik terkait hak kami yang sampai detik ini belum kami
terima JASA TENAGA KERJA (JASTEK) dari bulan Januari 2021
hingga detik ini, kami sangat kecewa dengan penjelasan
Kadisdik tersebut tidak mendasar kenapa gaji atau Jastek kami
belum dibayarkan sebanyak 24 orang yang sebelumnya berjumlah
33 orang yang dianggap bermasalah dari jumlah keseluruhan
9.300 orang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS.,paparnya.
Di katakan Andi,Setelah beberapa orang dari kami secara pribadi menghadap
Disdik dan menandatangani pernyataan yang disodorkan oleh
pihak disdik baru lah gaji atau Jasteknya dibayarkan. Artinya
ini sangat jelas bahawa kami diterror, diancam dan
diintimidasi bahkan tidak akan diperpanjang kontrak kerja kami
oleh Kadisdik. Sangat jelas dari pernyataan Kadisdik tersebut
bahwa kami yang berjumlah 24 orang dianggap bermasalah, karena
kami yang konsisten berjuang dan teriak menyuarakan
kesejahteraan kami, kami dianggap tidak bermoral ketika kami
meminta hak-hak kami. rapat tersebut berlangsung selama 3 jam
dihujani perdebatan panas antara ketua Korda FPHI Andi Heryana
dengan Carwinda sebagai Kadisdik.
Ini membunuh karakter kami sebagai GTK Non ASN dengan terang
benderang kami tidak akan diperpanjang kembali sebagai GTK Non
ASN serta hak kami selama 3 bulan pun belum jelas apakah akan
dibayarkan atau tidak, pernyataan Carwinda pun sangat jelas
ketika merasa dipermalukan oleh aksi demontrasi tuntutan
kesejahteraan dan legalitas yang kami lakukan selama ini.
Sungguh miris kami diumpamakan sebagai asisten rumah tangga
yang seolah-olah kami bekerja dan mengabdi selama puluhan
tahun ini tidak ada penghargaan sedikit pun, kami bekerja dan
mengabdi kepada Negara bukan bekerja pada majikan yang se
enaknya memperlakukan kami seperti budak.
Semakin nyata kami dipertontonkan kedzoliman seorang
Kadisdik, yang tidak memiliki rasa kemanusiaan kepada kami,
coba bayangkan ditengah bulan Ramadhan dan pandemi covid 19
dimana usaha banyak yang tutup bahkan bangkrut para abdi negara
tetap mempertaruhkan karena sebagai GTK Non ASN merupakan
pekerjaan yang sudah puluhan tahun dilakoni dan sudah menjadi
aktifitas sehari-hari, tetapi aneh ada pejabat yang dengan
senyum melakukan skenario jahat untuk tidak memberikan upah
Jastek bagi para pejuang honorer dengan alasan yang sangat
sumir dan jauh dari nilai keadilan. Bahkan bertolak belakang
yang sering keluar dari mulut Kadisdik soal etika dan prilaku,
tetapi ternyata itu bahasa untuk dirinya karena dengan senyum
dan sumringah dia menahan Jastek dengan seakan-akan merasa
puas, dan itu dipertontonkan dihadapan perserta rapat. Rule
of law dan code of conduck tidak dimiliki.
Sedangkan kami harus terus bekerja tanpa menerima gaji yang
menjadi hak kami, bahkan kawan-kawan kami sejumlah 9.300 orang.
nya sudah menerima gaji atau Jastek sejak jum`at, 09 April
2021 yang lalu. Ini tidak adil bagi kami, selama ini kami
terus bekerja dan mengabdi ditempat kami bertugas. Ketika kami
meminta pendapat Ketua DPRD tentang nasib kami, kecewa yang
kami rasakan bukannya memjadi penolong kami malah seolah-olah
menyerahkan persoalan ini ke kadisdik dengan memberikan opsi
dalam waktu 3 hari kedepan untuk dimediasikan antara kami
dengan Kadisdik.
Sedangkan Kadisdik sudah teguh dengan pendiriannya untuk
tidak memperpanjang kontrak kami sebanyak 24 orang karena
sudah kecewa dan sakit hati dengan kami. Terkecuali kami secara
pribadi datang menghadap kadisdik yang menginginkan agar kami
tidak lagi aksi demonstrasi ke Bupati dan Disdik. Ini artinya
pembungkaman suara kritis dan hilangnya kritik auto kritik
(KOK) untuk membangun Kabupaten Bekasi khususnya kwalitas
pendidikan secara adil, Kalo honorer dan Kadisdik merasa
sebagi orang tua dan anak, merasa ayah dan anak. Tapi seorang
ayah selalu menekan dan tidak boleh berfikir bebas para anaknya
dan ini dianggap oleh Kadisdik yang paling benar serta manut
dengan segala aturan. Sungguh Aneh, Kadisdik bukan sebagai
pelayan tapi sebagai seorang yang otoriter dan anti kritik.
Bahkan kalaupun 9.300 orang GTK Non ASN jika saya berhentikan
pun itu terserah saya. Ujar Carwida dengan nada marah. Dan
saya berhak memilih mana yang tidak saya perpanjang kontrak
kerjanya, alasannya terserah saya. Ujar Carwida geram.
Kami dipaksa menandatangani surat pernyataan dari Kadisdik
yang belum kami ketahui apa isi pernyataan tersebut. Menurut
beberapa keterangan yang kami himpun dari kawan kami yang
sudah menghadap secara pribadi ke disdik barulah jasteknya
dibayarkan, ucap Ketiua Korda FPHI Kabupaten Bekasi.
“Kami tak akan berhenti untuk terus berjuang walau pun dengan
segala konsekwensinya. Kami akan membawa persoalan ini ke
pihak berwenang dan Komnas HAM di Jakarta, tandasnya.
Sunber ;pres realese FPHI Kabupaten Bekasi