Pasca Pilkades Karawang 2021, Nasib Perangkat Desa Berada Di Ujung Tanduk

KARAWANG – Berita Pemberantas Korupsi.com

Pilkades Serentak 177 Desa Kabupaten Karawang, sudah selesai dilaksanakan. Baik Incumbent maupun New-cumbent Kepala Desa yang terpilih, saat ini sedang menyusun komposisi kepegawaian yang akan membantu Kades terpilih dalam melaksanakan tugasnya nanti.

Sebut saja Perangkat Desa, adalah bagian salah satu unsur Pegawai dalam roda Pemerintahan Desa. Kini, sebagian besar para Perangkat Desa bertanya-tanya mengenai kepastian nasib mereka nantinya, apakah mereka masih dipekerjakan atau malah diberhentikan oleh Kades terpilih.

Fenomena tersebut itulah yang sekarang muncul, kepastian nasib Perangkat Desa saat ini masih dipertanyakan. Bagi Kades Incumbent yang terpilih kembali, mungkin Perangkat Desa tersebut nasibnya boleh dikatakan aman. Tapi bagaimana jika Kades terpilihnya adalah New-cumbent, kemungkinan besar Perangkat Desa yang lama akan diberhentikan, digantikan dengan orang baru, yang notabene mereka adalah tadinya merupakan tim sukses Kades terpilih sekarang.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari beberapa Narasumber Perangkat Desa yang berhasil dijumpai oleh awak media dutapublik.com pada Rabu (24/3) mengatakan, bahwa mereka sudah menjalankan instruksi Netralitas sesuai Surat Edaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Karawang Nomor 1411/09/Pemdes tanggal 06 Januari 2021 Perihal Netralitas Perangkat Desa dan Anggota BPD dalam Pilkades Serentak Gelombang II di Kabupaten Karawang 2021.

“Dari DPMD menegaskan harus Netralitas dijaga, kondisi sekarang kami sudah Netral. Nasib kami sekarang seperti apa Pak DPMD, dan bagaimana ke depannya ?,” kata Perangkat Desa yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Diperkuat oleh salah seorang Ketua BPD di Desa yang sama menegaskan, bahwa dirinya akan melayangkan surat kepada Camat, perihal permohonan Perangkat Desa yang ada di Desanya tersebut, agar tetap dipertahankan bekerja.

“Kami dari BPD akan melayangkan surat kepada Camat perihal permohonan Perangkat Desa agar dipertahankan tetap bekerja, walaupun Kepala Desa sudah berganti orang. ini pun berdasarkan evaluasi dari BPD sebagai lembaga tertinggi di Desa yang menyatakan, bahwa Perangkat Desa yang diajukan tersebut tidak mempunyai catatan bermasalah dan sesuai tupoksinya dan memang kondisinya sudah Netral dalam pilkades kemarin,” tegas Ketua BPD yang sama tidak mau disebutkan identitasnya.

Menanggapi fenomena klasik tersebut, Camat Kecamatan Kutawaluya Drs. Rohman, M.Si., yang berhasil di konfirmasi melalui sambungan telpon selulernya menyampaikan tanggapannya terkait permasalahan tersebut, dirinya menghimbau agar Kades terpilih bisa memilah secara efektif dan selektif Perangkat Desa mana yang bagus kinerjanya.

“Ya, himbauan saya mah, kami selaku dari Kecamatan, walaupun itu hak prerogratifnya Pak Lurah, kami mohon sih untuk yang benar-benar efektif yang bagus kerjanya untuk tidak dirubah atau diganti, seperti itu,” himbau pria yang sekaligus menjadi Plt Camat Rawamerta ini.

Terkait Surat Edaran dari DPMD Karawang tersebut, diperkuat lagi dengan Surat Edaran dari Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Nomor 141/1723/DPMD tanggal 24 Maret 2021 Perihal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Surat Edaran Sekretaris Daerah tersebut berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 140/1682/SJ tanggal 2 Maret 2021 Perihal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Dalam Surat Menteri Dalam Negeri tersebut dalam point 5 huruf (e) menerangkan, Memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban untuk menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini ketentuan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana tersebut dalam pasal 26 ayat (4) huruf c dan pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!