DPRD Minta Bupati Bekasi Percepat Pemisahan Aset PDAM TB.
Kabupaten Bekasi – Berita Pemberantas Korupsi.com
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Kholik Qodratullah, Selasa (2/3/2021), menegaskan agar Bupati Bekasi mempercepat proses pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi.
Alasannya kata Holik, agar tidak mengganggu proses peningkatan pelayanan pada masyarakat sebagai pelanggan PDAM.
“Oke nanti minggu ini kami harus ada langkah kongkret, yang perlu kami laksanakan agar proses ini (pemisahan aset) tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Penegasan tersebut disampaikan pasca dirinya ikut menyaksikan dan menandatangani proses penandatanganan persetujuan kesepakatan point-point pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi.
“Ya memang saya selaku Ketua DPRD, didampingi pak Leman dan P H Nuh sebagai pimpinan DPRD terkait di BPKP Jawa Barat berkaitan dengan pemisahan aset PDAM. Ada point-point yang kami bahas antara kabupaten dengan kota, pada prinsipnya DPRD saling menyetujui. Dengan satu landasan supaya pelayanan yang sudah baik menjadi lebih baik lagi,” harapnya.
Selama ini kota dan kabupaten pecah konsentrasi, kedepannya setelah dipisahkan otomatis tidak ada alasan lagi untuk tidak meningkatkan pelayanan.
Terkait kekayaan aset PDAM kata Holik, sudah disepakati Rp 155 Miliar dimana angka itu keluar dari BPKP yang disaksikan tim penguat dari Kejaksaan Kota Bekasi dan Kejaksaan Kabupaten Bekasi.
“Karena kita bicara dengan angka itu adalah suatu hal yang sangat sensitif sehingga kami ada rasa kehawatiran takut ini ada salah pemahaman kenapa angkanya sekian, tentuanya ada dasar perhitungan yang sangat akurat dari BPKP. Kalau angakanya sudah disepakati ya kami tidak keberatan, oke-oke saja,” katanya.
Menurut Holik, yang menjadi persoalan adalah, sistem pembayaran dari kota ke Kabupaten. DPRD Kabupaten Bekasi berharap ada mekanisme pembayaran yang proposional.
“Proporsinal artinya, katakanlah dari Rp 155 Miliar, katakanlah DP-nya Rp 55 Miliar maka kesepakatannya akan diberikan dua kantor cabang PDAM yang akan dikelola Kota Bekasi,” katanya(SS/red).