KARAWANG, (BPK).- Pedoman umum(PEDUM) dalam program sembako maupun yang kerap di sebut BPNT memiliki landasan hukum yang sudah di kaji oleh banyak pihak yang terutama para pakar hukum yang tergabung dalam pembuatan pedoman umum ini.
Dari beberapa susunan mekanisme yang tertuang di dalam pedum salah satunya kerjasama pendor sebagai penyupley sembako yang di mana hal itu di tentukan oleh Agen E-Waroeng
Bukan di tunjuk oleh pihak kementrian,dinas sosial,tenaga kerja sosial kecamatan(TKSK) maupun pemerintahan desa.

Tetapi amat sangat di sayangkan penetapan pendor atau suppleyer di duga kuat di susun oleh pihak Dinas Sosial yang sudah di umumkan secara tertulis dengan menggunakan kopsurat dinas sosial kabupaten karawang

Dengan adanya hal tersebut kini menuai banyaknya komoditif yang kuranglayak untuk di konsumsi
Seperti yang di sampaikan WRC Korwil Jawa Barat, Indra Irawan ” kami siap untuk memberikan pembuktian dan kesaksian bahwa adanya edaran yang di keluarkan oleh Dinas sosial kabupaten karawang dan beberapa komoditif yang tidak sesuai ketentuan,kami juga akan kawal dugaan KKN berjamaah ini sampai ke meja hijau,dan mungkin dengan waktu dekat kita akan layangkan surat untuk audensi dengan dinas terkait.

Masih dari team WRC”kami sangat berharap kepada pihak Kementrian Sosial agar dapat menindak lanjut oknum pegawai dinas sosial Kab.Karawang yang sudah berani menantang pedum yang sudah di tetapkan,karena kami tidak mau ulah oknum tersebut menjadi hama yang akan mengorbankan warga Kabupaten Karawang”ungkapnya dengan tandas. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!