JAKARTA, (BPK).- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bansos Covid-19. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka.
Lima orang tersangka antara lain, tiga orang diduga penerima yakni Mensos Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos dan Adi Wahyono. Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta
Keduanya dari pihak swasta
Ketua KPK Firli Bahuri meminta Mensos segera menyerahkan diri. Selain Juliari, Adi Wahyono juga diminta menyerahkan diri ke KPK.
“Kami imbau, kami minta kepada para tersangka saudara JPB dan AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri kepada KPK. Karena KPL akan terus mengejar sampai saudara-saudara tersebut tertangkap,” ujar Firli, Minggu (6/12), dini hari.
Firli menjelaskan, kasus bermula dari informasi adanya dugaan aliran uang dari Ardian IM dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Mensos Juliari diduga menerima aliran dana melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris di Kemensos. Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu 5 Desember 2020.
“Sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta,” kata Firli.
“Pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Firli.
Dalam OTT ini, KPK menemukan pecahan mata uang rupiah dan asing. Yakni Rp11,9 miliar, USD171,085 atau setara Rp2,420 M dan 23.000 dolar Singapura atau setara Rp243 juta.
WRC apresiai KPK RI atas terungkapnya kasus kasus yang di lakukan pejabat tinggi, dan WRC mendesak KPK RI ungkap semua keterlibatan dalam OTT tersebut.
Ali Sopyan Team sus WRC. Mendesak KPK.Ri. usut tuntas Kasus Dana bantuan Kovit. Sampai keakar akarnya. WRC.siap untuk memburu Kasus Bansos Kopit di berbagai Daerah. (Tim)