PALEMBANG, (BPK).- Pemerintah kota Palembang menganggarkan belanja langsung untuk pegawai pada TA.2018 sebesar Rp.1.699.102.,85 dengan realisasi sebesar Rp.1.519.957.,00 atau 89,46%, menurut laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan provinsi Sumatera Selatan no.34.C/LHP/XVIII.PLG/5/2019 Tanggal 28 mei 2019 terjadi pemborosan keuangan daerah yang diduga menyebabkan adanya kerugian negara sebesar Rp.11.581.591.***,00 pada 5 OPD di pemerintah kota palembang sehingga menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi oleh pejabat koruptor yang menggorok dana puluhan milyar tersebut.

Pasalnya pemerintah kota palembang sebelumnya telah mengesahkan keputusan walikota nomor 346.a/KPTS/2017 Tanggal 1 Agustus 2017 tentang standar biaya umum tahun anggaran 2018 akan tetapi ada 5 OPD yaitu sekretariat daerah, Bappeda Litbang, BPKAD, BKPSDM dan Inspektorat mengajukan surat ke walikota untuk dibuatkan standar khusus sebagai dasar pemberian honorarium setiap bulan, sehingga terjadi adanya dugaan tindak pidana korupsi pada ke 5 OPD tersebut terurai seperti di bawah ini :

  1. sekretariat Daerah sebesar Rp.2.681.***.
  2. Bappeda Litbang sebesar Rp.2.025.***.
  3. BPKAD sebesar Rp.4.072.***.
  4. BKPSDM sebesar Rp.2.603.***
  5. Inspektorat sebesar Rp 198.000.***

Ironisnya Pemerintah kota palembang bersikap acuh tak acuh terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini walaupun telah di mintai klarifikasi oleh Watch Relation of Corruption pengawas aset negara RI (WRC-PANRI) melalui surat no.054/WRC/DIV II/sumsel/2020.
Media Rajawali News juga melayangkan surat meminta konfirmasi dengan surat no.139/RJWL/PLB/XI/2020 Tanggal 20 November 2020 setelah mendapat tembusan surat dari WRC-PANRI Sumsel,akan tetapi pemerintah kota palembang tidak memberikan hak jawab klarifikasinya dan hak jawab konfirmasinya terhadap kedua surat yang dilayangkan pada mereka.

Tentunya kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2000 tanggal 30 november 2000, lampiran Permendagri nomor 33 tahun 2017 tanggal 12 juni 2017 dan peraturan walikota nomor 346.a/KPTS/BPKAD/2017 tanggal 1 agustus 2017.

Adanya dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah kota palembang seperti tersebut di atas maka Watch Relation of Corruption pengawas aset negara RI (WRC-PANRI) mendesak seluruh penegak hukum pemberantas korupsi yaitu Mapolda (Tipikor) kota palembang, kejaksaan, dan komisi pemberantas korupsi (KPK RI) mengusut tuntas laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan provinsi Sumatera Selatan terkait adanya temuan dana puluhan milyar rupiah kemana raibnya, diduga dana tersebut di buat bancakan pejabat koruptor ketika adanya pemilihan kepala daerah (pilkada) kota palembang beberapa tahun silam.
Team WRC-PANRI dan Team V pemburu fakta Rajawali news group siap mengawal kasus ini sampai adanya ketetapan hukum yang jelas. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!