PURWAKARTA, (BPK).- Sanksi Pemda Purwakata terhadap pegawai yang malas kerja, sangat ringan. Beruntungnya dua oknum THL Puskesmas Plered, dr Dian dan Ade Heru yang merupakan adik-kakak, hanya mendapat sanksi SP 1 setelah empat tahun absen bekerja.
Entah karena anak dari “kaisar” Plered, Fadil Karsoma, mereka tetap menerima gaji walaupun tidak masuk. Hal tersebut membuat kecemburuan karyawan lainnya.
Menurut salah satu sumber yang meminta namanya dirahasiakan, pihak puskesmas, Dinas Kesehatan, dan BKPSDM Purwakata harus bertanggungjawab atas kinerja buruk anak buahnya.
“dr Dian dan Ade Heru tidak masuk empat tahun. Walaupun statusnya THL, bentuk sanksi sangat ringan. ASN saja tidak masuk tiga bulan langsung PHK, ini empat tahun hanya SP 1,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan masalah perpanjangan SK THL setiap tahun. “Empat tahun mangkir kerja, kok masih diperpanjang. Patut dipertanyakan ada apa ini?,” katanya.
Palsukan tanda tangan
Ketidakadilan dalam menyelesaikan kasus ini bertambah, dengan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan absensi karyawan.
Oknum pegawai yang memalsukan tanda tangan dr Dian dan Ade Heru dalam absensi 2015-2019 tidak mendapatkan sanksi apapun.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin menilai, masalah ini masuk ranah hukum.
“Kasus pemalsuan tanda tangan, masuk ranah hukum. Polres Purwakarta bisa turun dan menanganinya,” ujarnya.
Kepala Puskesmas Plered, Erna Siti Nurjanah mengaku tidak tahu apa-apa terkait masalah tersebut. “Saya baru menjabat kepala puskesmas tahun ini. Jadi tidak bisa memberikan penjelasan detail. Tapi, setelah disini saya melakukan pendekatan dan mereka sudah aktif kerja,” katanya.
Sementara itu, Kasubag TU Puskesmas Plered, Yayan membenarkan jika dr Dian dan Ade Heru tidak masuk kerja tahun 2015-2019.
“Kami sudah memberikan mereka sanksi SP 1,” katanya. (Vans)