PURWAKARTA, (BPK).- Tanah Sengketa di Desa Sukatani Kec. Sukatani Kab. Purwakarta Jawa barat. Menelan korban dana Bank Bukopin Pusat. Pasalnya. tanah tersebut bermasalah terbukti. Laporan polisi no.Pol: LP/17/VI WI PWK tanggal 15 Juni 2004 tentang penggelapan benda tidak bergerak./ Penyerobotan tanah. Sesuwai surat perintah penyidikan no.pol Dik/14/Vl/ Reskrim tgl 15 Juni 2004 .hasil penyidikan terbukti Sanukri ataupun Siti Amar sebelumnya tidak tercatat di BPN Kab.Purwakarta.

Barang bukti surat pajek tanah no.17/32 tahun 1946. Atas nama Raden ROEM MANGOEN PROJO Yang terletak di Desa Bendol kec. Pleret kab.subang.yg berubah menjadi Desa dan Kec. Sukatani kab.purwakarta. Sesuwai surat hasil penelitian tanah dari kanwil BPN Jabar nomor.600/1856 tanggal 21 Agustus 2002. Dinyatakan tanah tersebut kepemilikan atas nama RADEN ROEM MANGOEN PROJO . Peta situasi Top Dam no.143/50 tahun 1953 Obligete/ Obligasi no.69 tgl 4 Juli 1933 atas kepemilikan tanah milik ROEM MANGOEN PRODJO. Sehingga Sanukri dan SITI AHMAR Menjadi tersangka. namun keduwa orang tersebut keburu meninggal Dunia . (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!