PURWAKARTA, (BPK).-
Kantor Pos unit Darangdan Purwakarta diduga telah melanggar SOP yang sudah ditentukan terkait pembagian dana bansos Kementrian Sosial tahap satu dan kedua. Sebab, bansos  dicairkan  oknum petugas kantor pos  bukan pada yang haknya di Desa Gunung Hejo Kecamatan Darangdan Purwakarta.

Saat di konfirmasi terkait masalah bansos Desa Gunung Hejo, pihak pos mengaku belum punya data. Diduga pencairannya bermasalah dan berbelit-belit

Manejer pelayanan Kantor Pos Purwakarta,  Jajang mengaku pihaknya belum menindaklanjuti karena belum punya bukti terkait bansos yang bermasalah di Desa Gunung Hejo Kecamatan Darangdan Purwakarta

“Pihak pos akan ganti rugi terhadap penerima bansos jika ada kesalahan pada pihak pos,” ujar Jajang.

Sementara itu, Humas Kantor Pos Purwakarta, Ganjar  mengaku sudah memerintahkan petugas Erik dan Solihin investigasi ke Desa Gunung Hejo. Tapi hingga saat ini belum ada laporan.

“Tapi, Solihin membenarkan jika ada bansos yang dicairkan ke pihak ketiga,” ujar Ganjar.

Sementara itu, pada tanggal 27/8/2020 media yang tergabung di organisasi media IWOI mendatangi kantor pos Purwakarta. Mereka mempertanyakan masalah bansos yang bermasalah ini. Namum hingga berita ini diturunkan,  pihak pos belum mengambil tindakan apapun. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!