SERANG, (BPK).- Ketua umum DPD GNPK RI Banten, Darmanto mengirim surat kepada Kejati Banten untuk menindaklanjuti pengadaan LKS 7 UPT Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan dengan pagu Rp 5.038.758.000 APBD 2015 di Kejati Banten. Surat pengaduan tersebut dikirim, Senin (24 /8/2020).
“Surat tersebut sudah kita layangkan. Ini tetap kita kawal, mengingat kasus tersebut belum ada kejelasan sejak dari tahun 2015 hinga sekarang,” ungkap Darmanto.
Disampaikanya, banyak kejanggalan dalam pengadaan lks tersebut di kota Tangsel. Bahkan menurutnya kasus tersebut pihak kejari kota tangsel sudah pernah menerima laporan tersebut.
“Kami menginginkan agar kualitas pendidikan di banten tidak tercoreng dari prilaku oknum – oknum koruptif. Oleh kerana itu, kami minta agar Kejati dapat mengusut dugaan kasus tersebut hingga tuntas,” tegasnya.
Sebagai informasi bahwa kasus ini diduga melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Drs. H. Mathoda,MSi Tahun 2015. Dimana sebelumnya kasus tersebut pernah mencuat ditangsel dan tenggelam sampai saat ini . (Vans/*)